Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SDN 007 Muntai Kabupaten Anambas Sudah Laksanakan MBG

    8 Oktober 2025

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satpol PP Tanjungpinang Sidak Ruko yang Dijadikan Rumah Walet
    Kepri

    Satpol PP Tanjungpinang Sidak Ruko yang Dijadikan Rumah Walet

    cindaiBy cindai6 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengecekkan rumah toko (Ruko) yang dijadikan rumah burung walet di Jalan WR Supratman KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sayangnya pemilik rumah burung walet tersebut tidak dapat dijumpai, Selasa (06/02).

    Baca Juga: Alih Fungsi Ruko Untuk Sarang Walet Diduga Tidak Berizin

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengecekan terkait keberadaan ruko.

    “Kita udah melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tim di lapangan, ditemukan ruko tersebut yang memang telah dialihfungsikan menjadi rumah burung walet,” jelas Agus.

    Selain hal itu, timnya juga mendapatkan bahwa ada penambahan bangunan di lokasi ruko, oleh karena itu pihaknya belum bisa berbicara banyak. Sebab pada saat dilakukan pengecekan pemilik rumah burung walet tidak berada di lokasi.

    “Kami menemukan adanya penambahan bangun di lokasi itu. Kita akan fokus kepada pengalihan fungsi itu dulu. Saat ini kami masih akan mencari tau siapa pemilik ruko tersebut,” ujarnya.

    Sementara berdasarkan Ketentuan Pemanfaatan ruang kegiatan diizinkan atau tidak diizinkan zonasi tersebut merupakan zonasi perdagangan dan Jasa. Sementara untuk budidaya walet tidak diizinkan dalam sub Zonasi.

    Berdasarkan situs Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, usaha pengelolaan sarang burung walet merupakan usaha mikro yang memiliki skala resiko menengah tinggi.

    Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono mengaku bahwa pihaknya belum ada menerima permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari pemilik usaha burung walet tersebut.

    “Kita udah melakukan pengecekan. Tidak ada permohonan dokumen terkait UKL-UPL untuk usaha burung walet tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono.

    Terkait persoalan tersebut, pemilik usaha sarang burung walet dikonfirmasi media ini belum memberikan klarifikasi.(red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    SDN 007 Muntai Kabupaten Anambas Sudah Laksanakan MBG

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Program Makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan program inisiatif Nasional dari Presiden…

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.