Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri
    Kepri

    Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri

    cindaiBy cindai22 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id)_ Berdasarkan SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada tanggal 22 Februari 2023 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga patut dipertanyakan.

    Sebelum diterbitkannya SK tersebut, pada Februari PT. TTU sebelumnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.

    Anehnya, perusahaan yang awalnya mendapatkan IUP-OP Mineral Batuan Pasir Darat, pada tahun 2017 tersebut justru mendapatkan perpanjangan izin pada Februari 2023 dan kini melakukan pengerukan pasir Silika.

    Dua bulan setelah terbit izin PT. TTU atau persisnya pada April 2023, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad melalui surat nomor : B/650/2/PUPP/2023, tanggal 5 April 2023 telah menghentikan (moratorium) seluruh aktivitas perizinan pertambangan.

    Dalam Moratorium tersebut Gubernur memerintahkan penghentian perizinan pertambangan hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi.

    Selain memerintah larangan untuk menerbitkan perizinan baru, dalam surat tersebut juga termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

    Pada point ketiga surat tersebut juga menyebutkan bahwa merujuk pada pasal 83 ayat 2 Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 beserta penjelasannya disebutkan bahwa “Kegiatan pertambangan dapat dilakukan di kawasan peruntukan pertambangan provinsi dan/atau kabupaten/kota.”

    Dengan penjelasan kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali.

    Ataupun kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan Pola ruang pertambangan, sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau saja, ataupun sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Kota saja yang telah direvisi melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

    Lantas apakah terbitnya izin IUP-OP PT.TTU pada Februari 2023 tidak memperhatikan Peraturan nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ?

    Jejak hitam PT. Tri Tunas Unggul (PT. TTU). Pada tahun 2021 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT. Tri Tunas Unggul, Catur Priyono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan pasir kuarsa di Lengkok, Desa Limbung dan Teluk, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

    Berdasarkan data media ini, PT. TTU adalah Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.

    Dalam kegiatan operasi produksinya, pada saat itu PT. TTU dilaporkan melakukan penambangan dan penjualan produk pertambangan di luar IUP Operasi Produksi yang diberikan. Sesuai IUP, PT. TTU hanya boleh menambang pasir darat atau pasir bangunan. Tapi, faktanya PT. TTU terbukti menambang di luar IUP dan menjual pasir kuarsa.

    Sayangnya, meski perusahaan tersebut pernah memiliki rekam jejak yang buruk pada 2021 silam, PT. TTU kini kembali melakukan kegiatan ekspor pasir Kuarsa di Kabupaten Lingga dengan dalih mendapatkan izin hingga ekspor pasir kuarsa dari Lingga ke Cina.

    Dimas Aditya selaku Komisaris PT. Tri Tunas Unggul dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.