Bintan (Cindai.id) _ Polres Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bintan sebanyak 428.09 gram di Mapolres Bintan Kamis (06/2/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Akp Syofian Rida, Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Penasehat hukum tersangka dan para tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air dan dibuang kedalam kloset. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya dengan menggunakan alat Drug Abuse.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil dari tangkapan awal januari sampai akhir januari dengan mengamankan 6 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di TKP yang berbeda – beda di wilayah hukum kabupaten bintan.
” Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 428.09 gram sabu ,” ucapannya.
Harapannya, dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika, untuk berkerjasama memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menghindari adanya peredaran narkotika di wilayah kita agar mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba.(mona)