Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda ยป Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Bekuk 4 Pelaku Curanmor
    Hukum

    Jatanras Polresta Tanjungpinang Berhasil Bekuk 4 Pelaku Curanmor

    cindaiBy cindai26 Februari 2024Updated:26 Februari 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap 4 pelaku Curanmor dan mengamankan 10 unit sepeda motor barang curian. Senin ( 26/02/2024)

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Jatanras dan satuan Polsek jajaran.

    Ada 4 pelaku yaitu Angga, Ramadani, Hardian Firmansyah dan M Rizki. Dimana para pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu wilayah Kota Tanjungpinang 9 TKP dan 1 TKP di Kecamatan Bintan Timur.

    Modus operandinya ada yang bertugas mengamati situasi dan ada juga bertugas mengambil. Dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut akan dijual untuk kebutuhan pribadi.

    โ€œ Saat korban lengah, pelaku langsung mematahkan stang motor, kemudian pelaku mendorong motor,โ€ ujarnya.

    Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di SPBU Suka Berenang dan diamankan 10 unit barang bukti sepeda motor.

    “Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    By cindai3 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kapolresta Tanjungpinang bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tanjungpinang dan Pejabat Utama Polresta…

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.