Bintan (Cindai.id) _ Dari hasil investigasi tim media ini, ditemukan fakta bahwasanya PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) hanya memiliki izin di Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan yang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).
Baca Juga: Menguak Dugaan Pungli Oknum PNS Bintan Dibalik Lancarnya Expor PT. Aiwood
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Kawasan FTZ) Bintan Nomor: 14/IU.BP.BINTAN/IX/ 2019 tetang Izin Usaha Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan untuk PT. ASHI yang diterbitkan pada 02 September 2019.
Fakta di lapangan, PT. ASHI beraktifitas diluar izin yang dimilikinya, melainkan melakukan kegiatan expor dan impor di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Dugaan Praktek Gratifikasi dan Pungli Pejabat dan Anggota DPRD Bintan Diperiksa
Dari Berita Acara Pengawasan (BAP) Nomor: 02/BAP/DPMPTSP/ Waspal/2020, pada bulan Januari 2020. Para perwakilan instansi pemerintah diantaranya, DPMPTSP Kepri, DPMPTSP Bintan dan BP Kawasan FTZ Bintan serta pihak perusahaan telah melakukan pengawasan Ketentuan Penanaman Modal (LKPM).
Hasil pemeriksaan di lapangan, mendapat kesimpulan diantaranya:
“Perusahaan tidak beroperasi di lokasi sesuai izin serta laporan LKPM yang dilaporkan adalah kegiatan perusahaan di Galang Batang. Keterangan lokasi perusahaan di Galang Batang (bukan kawasan FTZ) namun lokasi gudang berada di wilayah FTZ (Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Bintan). Perusahaan menggunakan fasilitas FTZ untuk kegiatan produksi diluar kawasan FTZ”.
Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat
Tidak hanya itu, berdasarkan surat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan Hidup PT. MIPI (dilokasi pabrik yang sama) nomor: 660/DLH/744 tanggal 5 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, menyatakan terdapat kegiatan pembangunan kawasan industri belum memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Diperkuat dengan Surat Peringatan nomor: 331.1/ SATPOL PP/396 tanggal 26 Desember 2019 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan lebih mempertegas menyatakan, dari hasil pemeriksaan tim terpadu bahwa lokasi Perindustrian Segantang Lada Galang Batang atau PT. MIPI belum memiliki AMDAL, Pemulihan Standar IMB dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Daerah yang berlaku. Sehingga menyimpulkan untuk menghentikan aktivitas dan mengurus perizinan.
Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI
Berawal dari tahapan demi tahapan surat peringatan hinga perintah penghentian aktifitas usaha di Perindustrian Segantang Lada Galang Batang atau PT. MIPI ini sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak juga diindahkan, diperkuat dengan pernyataan Bupati Bintan, Roby Kurniawan di beberapa media online menyatakan akan menindak tegas PNS Penerima Upeti.
Tim media ini mencoba menghubungi dan menjumpai beberapa narasumber.
Hasil wawancara langsung maupun melalui sambungan telpon tim media ini kepada empat sumber yang merupakan PNS Kabupaten Bintan, didapatkan informasi senada. Bahwasanya Oknum PNS Bintan ini disinyalir telah menerima uang dari PT. ASHI dengan dua tahap. 40 juta dan 15 juta di salah satu restoran di Komplek Bintan Center, Batu 9 Tanjungpinang sekitar pertengahan Desember 2023.
Dapat diketahui, untuk penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf {e} Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dapat diancam hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Bupati Bintan, Sekda Bintan dan Pihak Pengelola Perindustrian Segantang Lada Galang Batang sudah dihubungi tim media ini. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan sama sekali. (Tim)