Bintan (cindai.id) _ Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menerima penghargaan sebagai salah satu Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Senin (6/11).
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman mengucapkan syukur kepada Allah SWT yang telah memberi kepercayaan bagi kami, dan juga ucapan Terimakasih untuk bapak Kakanwil dan Ibu KadivPas atas dorongan dan koreksinya di kinerja kami di lapangan.
” Alhamdulillah, Lapas llA Tanjungpinang memperoleh apresiasi dari Kemenkumham RI sebagai salah satu unit Satuan Kerja Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kemenkumham KepriKepri,” ucapnya
Penghargaan ini tentunya merupakan keberhasilan seluruh staf Aparatur Sipil Negeri (ASN) Lapas. Semoga kedepannya penghargaan tersebut dapat mendorong semangat peningkatan layanan yg lebih baik lagi. (Mona)