Bintan (cindai.id)_ Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, pada 24 Agustus 2023 menyisakan potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Tenaga (PTUN) oleh kubu Dhenok Puspita Sari.
Baca Juga: Calon Nomor Urut 2 Absen, Pilwabup di DPRD Bintan Diwarnai Walk Out
Pasalnya, pada saat pemilihan politisi perempuan yang di calonkan menjadi kandidat Wakil Bupati Bintan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bintan ini merasa dizolimi dengan aturan yang dibuat Panitia Pemilihan (Panlih).
“Saya merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusan waktu itu, saya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,” tegasnya saat Press Release dengan awak media ini, Jumat (01/09/2023).
Dhenok menceritakan, bahwa dirinya diminta untuk istirahat usai pulang medical check up di Rumah Sakit Malaysia, atas musibah jatuh dari tangga rumahnya. Kejadian tersebut sungguh terjadi dan sudah dibuktikan dengan sertifikat medis dari salah satu rumah sakit yang ia datangi di Malaysia.
“Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu, dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih bisa kok, mundur sekali lagi. Tapi, kami sangat menyayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” terangnya.
Sikap tegas pun disampaikan, Sekretaris PKS Bintan Lamuji. Menurutnya, DPD PKS Bintan bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan, sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk melakukan uji petik atas Tatib yang dibuat Panlih ke PTUN.
Lamuji menuturkan, Panlih Wabup Bintan sudah melanggar tatib yang dibuat hingga disahkan. Pihaknya merasa bahwa pemilihan waktu itu masih bisa menunggu satu kali. Sampai kadernya benar-benar pulih dari kesehatannya.
“Tapi justru Panlih melanggar aturan yang diatur, kalau pun emang ingin dipaksakan revisi aturan Tatib, baru kemudian dilaksanakan pemilihan ulang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lamuji menegaskan bahwa pihak PKS sampai hari ini tidak menerima salinan SK Berita Acara resmi yang seharusnya turut serta ditanda tangani Dhenok, atas hasil pemilihan Wabup waktu itu. Pihaknya juga meminta agar Gubernur, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.
“Kader kami, Dhenok sampai hari ini belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,” tegasnya.
Dapat diketahui, pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bintan di DPRD Kabupaten Bintan menempatkan Ahdi Muqsith mendapat 20 suara dari 25 orang Anggota DPRD Bintan, sedangkan Dhenok Puspita Sari memperoleh 1 suara dan 1 suara tidak sah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Ketua Panlih Wabup DPRD Bintan, Mirwan menanggapi dengan santai rencana Dhenok dan kuasa hukum PKS Bintan bakal menggugat keputusan Paripurna Pemilihan Wabup Bintan yang dimenangkan Ahdi Muqsith tersebut.
“Sudah ke PTUN ?,” jawabannya singkat.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan, Nomor 01 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024 pada Bab VII, Penetapan Calon, Nomor Urut dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran, Bagian Kesatu, Penetapan Calon, Pasal 17 ayat (2) “Calon Wakil Bupati wajib menghadiri Rapat Paripurna Pemilihan”. Sedangkan didalam ayat (3) “Dalam hal salah satu Calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tidak dapat menghadiri Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati dikarenakan berhalangan tetap, Rapat Paripurna Pemilihan dapat ditunda sebanyak 3 (tiga) kali”. (Marlin)