Tanjungpinang (cindai.id)_ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) saat ini masih terus memvalidasi data pedagang Akau potong Lembu. Hal tersebut dilakukan untuk guna memutus para calo lapak di daerah Potong Lembu tersebut, Sabtu (30/09).
“Saat ini kami terus melakukan validasi data pedagang yang berada di Akau, hal ini perlu dilakukan dikarenakan pada bulan Agustus lalu, kami bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang udah menyampaikan bahwa akan melakukan pemutihan terhadap izin jualan bagi para pedagang. Hal itu diterapkan setelah seluruh infrastruktur yang saat ini masih dikerjakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang rampung,” kata Guntoro.
Baca Juga: Pulau Bintan Kepri Jadi Pintu Masuk dan Keluar Ban Impor Asal China
Dari hasil pemutihan data tersebut, BUMD menurut Guntoro menemukan sejumlah calo lapak yang memperjual belikan lapak tersebut kepada pedagang.
“Ada datanya, berupa surat peryataan dari pedagang yang kita lakukan pendataan ulang. Calo ini mendaftar untuk berjualan di sini, akan tetapi mereka menyewakan kepada pihak kedua, dan ini sangat-sangat memberatkan pedagang itu sendiri,” bebernya.
Sewa-menyewa antara pemilik izin jual dari BUMD dengan pihak kedua tersebut nilainya sangat fantastis, yakni antara 20-25 juta.
“Kasian pedagang nya, mereka membayar ke calo antara 20-25 juta pertahun, kemudian kepada BUMD mereka juga mengeluarkan iuran. Ini tidak dibenarkan, karena menyengsarakan pedagang, makanya pada saat Buk Walikota Rahma, untuk data pedagang itu akan dilakukan pemutihan, dan untuk pembaharuan data, maka akan dikenakan biaya,” jelasnya.
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Biaya penempatan itu sendiri, nantinya akan dipungut hingga akhir Desember mendatang, dan bisa dicicil.
“Yang heboh kemarin itu kuitansi rencana penempatan, memang iya itu biaya nya sebesar itu. Akan tetapi itu bisa dicicil sebanyak tiga kali hingga Desember 2023. Lantas kenapa yang viral itu seakan-akan kami memungut harus pada saat-saat ini. Apakah yang membuat gaduh itu murni pedagang Akau potong lembu atau itu mereka yang kepanasan karena mereka tidak bisa memperdagangkan kios ?,” jelasnya.
Guntoro menekankan bahwa penempatan lapak tersebut dilakukan setelah beberapa bulan lalu data pedagang Akau diputihkan, makanya telah disepakati bersama nanti setelah seluruh pembenahan infrastruktur itu selesai akan diberlakukan.
“Pedagang sendiri mau membayar pada September ini, silakan, sebab kami telah menyampaikan bahwa batas akhir untuk penempatan itu pada Desember mendatang. Kenapa para Calo yang kepanasan,? Karena mereka ketahui memperjual belikan lapak itu, ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Guntoro juga mengharap kepada anggota DPRD untuk bisa objektif dalam melihat penataan dan pengelolaan pedagang.
“Saya mohon juga, anggota DPRD ini untuk peduli juga terkait adanya calo maupun mafia lapak ini,” harapnya.
Sementara Abdul Gafur, salah satu pedagang makanan mengamini apa yang disampaikan oleh Dirut BUMD tersebut, menurutnya biaya penempatan baru itu sebenarnya udah disampaikan pada saat pertemuan dengan BUMD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang beberapa bulan lalu.
“Kalau kami kemarin udah disampaikan oleh Buk Walikota, dimana nantinya semua pedagang akan dilakukan pemutihan data. Sehingga ketika nanti pada saat mendapatkan kartu izin jualan kami memang dikenakan biaya penempatan baru. Tapi itukan bisa dicicil dan batasnya hingga Desember,” jelasnya.
Ia juga mendukung langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BUMD untuk melakukan pemutihan data pedagang tersebut, hal tersebut guna menghindari adanya para calo yang memperjual belikan lapak
“Bayangkan kemarin itu pak, sebelum dilakukan pemutihan banyak pedagang kontrak sama calo. Termasuk saya sendiri. Alhamdulillah berkat pemutihan data ini, saya langsung mendapatkan izinnya sama BUMD, tidak bayar pertahun lagi kepada calo ini,” jelasnya.
Langkah BUMD tersebut menurut M Jafar tidaklah memberatkan para pedagang, sebab pembayaran diberikan keringanan hingga Desember nanti
“Banyak kami bersama teman-teman yang mensupport. Sebab manfaatnya jelas, calo Lapak tidak bisa menjual kios lagi, disamping itu BUMD juga menyampaikan bahwa biaya penempatan itu bisa dibayarkan hingga Desember nanti,” tutupnya.
Sebelumnya Pj Walikota Tanjungpinang Hasan meminta kepada BUMD untuk menunda biaya penempatan hingga proses pembangunan selesai.
Saya minta kebijakan direktur BUMD agar menunda kebijakan itu sampai dengan penempatan kembali pedagang Akau potong lembu itu, karena pembangunan itu telah di biayai oleh Pemko Tanjung Pinang. (Red)