Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    12 Maret 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda ยป Aliansi Pemuda Melayu Mengecam Tindakan Represif APH; Anak-Anak Jadi Korban
    Batam

    Aliansi Pemuda Melayu Mengecam Tindakan Represif APH; Anak-Anak Jadi Korban

    cindaiBy cindai7 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Aliansi Pemuda Melayu mengecam tindakan represif aparat penegak hukum saat memasuki wilayah Rempang-Galang.

    “Kami mengecam tindakan brutal aparat penegak hukum bersama tim terpadu BP Batam terhadap masyarakat Rempang-Galang,” kata Mulyadi salah satu Kordinator Aliansi Pemuda Melayu.

    Tindakan brutal tersebut menurutnya terjadi ketika aparat penegak hukum menembakan gas air mata secara membabi buta yang menyebabkan sejumlah korban, baik itu kalangan masyarakat yang menghadang kedatangan tim aparat maupun kepada sejumlah pelajar.
    “Tak bisa kita bayangkan, bagaimana traumatik terhadap anak-anak pelajar baik ditingkat sekolah dasar hingga pelajar menengah pertama menjadi korban dari gas air mata. Letupan gas air mata secara nyata membuat panik anak-anak sekolah tingkat dasar. Ini tentunya sebuah tindakan yang sangat berbahaya bagi masa dengan anak,” kata Mulyadi.

    Ia pun mendesak kepada Kapolda Kepri, hingga Kapolrestabes Barelang untuk segera menarik pasukan dari wilayah Galang. Sebab, hal tersebut dapat menghantui anak-anak dan masyarakat Galang.
    “Kami meminta kepada Polda Kepri dan BP BATAM untuk segera menarik mundur pasukan. Karena apa yang mereka lakukan adalah Pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat Rempang Galang, mengingat anak-anak menjadi korban dalam peristiwa ini berhamburan karena ketakutan atas letupan tembakan gas air mata tersebut,” jelasnya.

    Tindakan aparat tersebut menurutnya, justru akan menimbulkan kegaduhan yang panjang, sebab masyarakat Melayu Rempang-Galang justru akan menghimpun kekuatan lebih besar.
    “Kami akan segera melakukan Konsilidasi besar-besaran,” jelasnya.

    Sebelumnya tim gabungan dari Kepolisian, TNI Satpol PP dan BP Batam bentrokan dengan warga Rempang. Bentrokan terjadi ketika aparat gabungan TNI dan kepolisian memaksa masuk ke kampung adat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Setidaknya enam warga ditangkap, dan sejumlah warga lainnya – termasuk perempuan dan anak-anak – menjadi korban tembakan gas air mata.

    Sebanyak 16 kampung adat di Rempang Galang, Kepulauan Riau, terancam tergusur pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

    Pada Kamis (07/09) pagi, aparat keamanan memaksa masuk ke kampung adat untuk melakukan pemasangan patok batas. Saat aparat mulai masuk terjadi lemparan batu dari arah warga yang kemudian disambut oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.

    Aparat gabungan terus merengsek masuk dan menangkap beberapa warga. Mereka juga masuk ke kawasan sekolah di SMP 33 Galang dan SD 24 Galang. Gas air mata ditembakkan ke arah sekolah-sekolah tersebut. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026โ€“2029

    8 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    By cindai12 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 (Dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kejari Tanjungpinang…

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.