Tanjungpinang (cindai.id)_ Puluhan driver Maxim Tanjungpinang yang mengatas namakan dirinya Persatuan Driver Tanjungpinang (PDT) menggelar aksi demo ke kantor Gubernur menuntut kenaikan tarif, di Jalan Dompak Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (21/08/2023).
Pantauan di lokasi, puluhan driver online Maxim itu, membawa dan membentangkan spanduk bertuliskan meminta kenaikan tarif mengikuti SK Gubernur Nomor 1066.
Ketua Persatuan Driver Tanjungpinang (PDT), Hence S Hasibuan, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk meminta menyesuaikan tarif ojek online baik itu sepeda motor maupun mobil, sama seperti kota Batam.
Permintaan dan tujuan PDT ( Persatuan Driver Tanjungpinang ) dan JPKP adalah penyesuaian tarif untuk wilayah kota Tanjungpinang, karena SK Gubenur no 1066 di kota Batam cacat, kenapa SK itu dikeluarkan khusus kota batam.
“SK Gubernur tidak dikeluarkan untuk wilayah Tanjungpinang Provinsi Kepri. kenapa bunyinya hanya Kota Batam aja, sementara Tanjungpinang dan kabupaten kota lain ada Taksi Online dan Ojek Online,” ungkap Hence.
Dapat diketahui bahwa tarif Maxim di Tanjungpinang hanya 3.500/km sedangkan Batam 6.000/km. (Marlin)