Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuasa Hukum Korban Anak Dibawah Umur Meminta Pihak Polisi Militer Bertindak Tegas
    Hukum

    Kuasa Hukum Korban Anak Dibawah Umur Meminta Pihak Polisi Militer Bertindak Tegas

    cindaiBy cindai10 Agustus 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Ibu mana yang tidak menangis dan kecewa jika anaknya dituduh sesuatu hal yang tidak dilakukan hingga mendapatkan penganiayaan, sementara anaknya masih dibawah umur.

    Hal itu dirasakan Heti (43) ibu kandung dari F (16) hanya bisa menangis kecewa menyesali sikap arogansi seorang oknum anggota TNI berinisial DTS di ruang SPKT Polresta Tanjungpinang yang menganiaya anaknya masih dibawah umur dengan tuduhan dugaan telah mencuri helm.

    Peristiwa itu terjadi, Selasa 25 Juli 2023. F yang baru duduk dibangku kelas X dipanggil ke ruang SPKT Polresta Tanjungpinang atas tuduhan telah mencuri helm.

    “Anak saya dipanggil dan diintrogasi di ruang SPKT Polresta Tanjungpinang sendiri, lalu datang oknum TNI inisial DTS memaki dengan mengeluarkan bahasa kebun binatang lalu melakukan pemukulan sebanyak dua kali. Ironisnya di situ ada Polisi tapi kenapa dibiarkan,” ungkap Heti dalam curhatannya, Rabu (09/08/2023) malam.

    Untuk itu Mounieka Suharbima, S.H selalu kuasa hukum berharap dengan datangnya surat laporan pengaduan secara tertulis agar dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan pelaku agar ditindak tegas secara peraturan hukum militer.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.