Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Berhasil Meringkus Jaringan Narkotika Internasional
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Berhasil Meringkus Jaringan Narkotika Internasional

    cindaiBy cindai12 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 Kg dan ribuan pil ekstasi berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/07/2023).

    Diketahui pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi ini sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polresta Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu di pinggir Jalan Pelantar II bersama para pelaku.

    Narkotika Jenis Sabu tersebut saat ditangkap bersama pelaku menggunakan kapal kayu (pompong). Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diseludupkan ke daerah Sumatera lewat jalur laut.

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan modus operasi terhadap barang Narkotika ini ketika dilakukan penangkapan berbentuk plastik.

    Setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang didapat akurat dimana tersangka menggunakan kapal Oceana, Narkotika itu dilemparkan ke laut dan di jemput oleh rekannya dengan titik koordinat yang di kirimkannya.
    “Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita didapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah di bawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu (pompong_red),”jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berkat kerjasama dan kesigapan jajaran Satres Narkoba dan Satreskrim unit Jatanras Polresta Tanjungpinang didapati pelaku yang sudah membawa barang tersebut dalam mobil.
    “Dimana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa ke darat kemudian dilakukan penangkapan Pelantar II, setelah diperiksa barang Narkotika sudah di Comforta,”jelasnya.

    Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto pasal 112 (12) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Ada beberapa lokasi pada saat dilakukan pengembangan pada saat itu yakni Comforta Hotel kos kostan Kota Piring didapat barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan lokasi Jln Handjoyo Putro berupa Happy Five, dan Putaw.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.