Tanjungpinang (cindai.id)_ Hari ini Polresta Tanjungpinang memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, M.Yatir, terkait kasus dugaan penggelapan surat tanah di Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Permasalahan Lahan KM 13 Kijang, Kepala BPN Tanjungpinang Pilih Bungkam
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova saat dijumpai awak Media ini di ruang kantornya, Rabu (26/07/23).
“Iya hari ini.Yatir dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penggelapan surat tanah. Masih diperiksa di Pidum belum selesai, Yatir sebagai saksi, ” jelas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang.
Saat ditanya siapa yang melaporkan hingga dilakukan pemanggilan dan diperiksa, Gio Vany mengatakan, ” Keluarga korban Pak Heri, ” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Awalnya surat tanah itu ada pada orang, Tiba- tiba surat tanah itu ada di Yatir, ” tambahnya.
Dalam pantauan awak media ini di Mapolresta Tanjungpinang, Pemanggilan M.Yatir dari pukul 9.00 Wib hingga saat ini pemerikasaan masih berlangsung di ruang Pidum Polresta Tanjungpinang dan break sesaat untuk melaksanakan sholat Dhuhur.
M. Yatir saat di konfirmasi keterkaitan pemanggilan dirinya di Mapolresta Tanjungpinang mengatakan, saat ini dirinya belum bisa berkomentar.
“Belum ada hasilnya, ” jawabnya seusai melaksanakan sholat Dhuhur di Masjid area Polresta Tanjungpinang dan bergegas memasuki mobil pribadinya dan beredar.
Penulis: Redaksi