Tanjungpinang (cindai.id)_ Presiden Jokowidodo terbitkan izin tambang pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Baca Juga: Permasalahan Lahan KM 13 Kijang, Kepala BPN Tanjungpinang Pilih Bungkam
Kegiatan tambang pasir laut dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kelautan Umrah (IKA FIKRA) Provinsi Kepri, Reka Tendra, S.Pi.
Reka memperingatkan bahwa kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang nantinya dapat berdampak jangka panjang bagi keberlanjutan kehidupan laut dan manusia.
” Kami mengultimatum Gubernur Kepri agar lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk menuruti keputusan pusat tersebut, sebelum di dilaksanakan agar benar – benar di lakukan kajian yang mendalam dan harus melibatkan akademisi, pemerhati lingkungan dan masyarakat terutama para nelayan,” terang Reka, Rabu (14/06/23).
Reka juga mengungkapkan salah satu dampak yang paling mencolok adalah hilangnya terumbu karang yang kaya akan keanekaragaman hayati. Terumbu karang di perairan Kepri merupakan rumah bagi berbagai spesies ikan, moluska, dan biota laut lainnya. Aktivitas tambang pasir menghasilkan sedimentasi dan peningkatan kekeruhan air laut yang menyebabkan terumbu karang mati akibat kekurangan cahaya dan ketersediaan oksigen.
Kerugian ini tidak hanya berdampak pada ekosistem laut, tetapi juga pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama Kepri.
“Tambang pasir laut juga berdampak negatif pada populasi ikan dan satwa laut lainnya. Aktivitas tambang mengakibatkan kerusakan pada habitat alami dan mencemari air laut dengan limbah tambang dan polutan. Hal ini mengurangi sumber daya makanan dan tempat berlindung bagi ikan dan makhluk hidup lainnya. Penurunan populasi ikan berdampak pada nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya pada tangkapan laut,” tutupnya.
Penulis: Marlin