Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Resmi RZ dan K Dilaporkan di Polres Lingga Oleh Kuasa Hukum Apio
    Hukum

    Resmi RZ dan K Dilaporkan di Polres Lingga Oleh Kuasa Hukum Apio

    cindaiBy cindai8 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Herman alias Apio didampingi Ahli Waris Yanto dan Kuasa Hukumnya, Tri Wahyu, S.H Usai Membuat Laporan di Polres Lingga
    Bagikan:

    Lingga (cindai.id) _ Perkara dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang tanah dengan lokasi objek sengketa beralamat di Jalan Nusantara, RT. 008/ RW. 003, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senanyang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau sempadan Kelenteng Setya Saktya Kalama Senayang diduga dilakukan oleh RZ dan K dilaporkan oleh Herman alias Apio dengan didampingi Kuasa Hukum Tri Wahyu, S.H, Rabu (07/06/23).

    Bukti Laporan Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Apio nomor laporan LP/B/7/VI/2023/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU.

    Laporan dugaan Penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Tri Wahyu, S.H langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga dengan nomor laporan LP/B/7/VI/2023/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
    “Ini murni penyerobotan dan pengerusakan lahan milik klien saya, dimana lahan itu telah bersertifikat hak milik dan terdaftar di BPN Lingga, patok atau pembatas tanah klien saya juga dicabut dan dipindahkan sehingga saat diadakan pengukuran ulang oleh BPN Lingga dihadiri oleh Lurah dan RT setempat, tanah klien saya menjadi kurang ukurannya luasnya seperti yg termaktub didalam sertifikat tersebut,” tutur Wahyu.

    Wahyu juga menambahkan dengan dasar tersebut, kliennya secara resmi telah melaporkan hal ini ke pihak Polres Lingga sehingga dibuatkan LP.

    Herman alias Apio juga mengatakan dulu sudah pernah menyampaikan kepada terlapor kalau dirinya memiliki sertifikat terhadap tanah yang dibangun tersebut. Namun tetap tidak diindahkan.
    “Hari ini melalui kuasa hukum saya, saya ingin menempuh jalur Hukum dan semoga keadilan benar-benar masih ada dan saya percaya penuh dengan kinerja kepolisian di Polres Lingga sekarang ini,” ungkapnya.

    Melalui pesan singkat whatsapp kepada Tim Media ini, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban,S.H membenarkan terkait pelaporan tersebut.
    “Siap, Ya kami akan melakukan tahapan penyelidikan,” terangnya singkat.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.