Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI
    Hukum

    KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI

    cindaiBy cindai1 April 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    BBSB (Bupati Kapuas 2013-2018 & 2018-2023) dan AE (Anggota DPR-RI/Istri BBSB)
    Bagikan:

    Jakarta (cindai.id)_ KPK menetapkan dan menahan BBSB (Bupati Kapuas 2013-2018 & 2018-2023) dan AE (Anggota DPR-RI/Istri BBSB) sebagai tersangka atas dugaan TPK pemotongan anggaran seolah sebagai utang kepada PN, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kapuas, Kalteng, Jumat (28/03/23).

    Bupati Kapuas dan istri diduga menerima suap, gratifikasi, memotong anggaran daerah dan menjadikannya seolah olah hutang. Uang diterima, digunakan untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah serta legislatif hingga membayar dua lembaga survey nasional. Total uang yang diterima BBSB dan AE mencapai Rp 8,7 M.

    AE diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan dan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

    KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya kepala daerah menjadi teladan, bukan memanfaatkan jabatannya melakukan praktik korupsi. KPK selalu berupaya memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda MCP agar tercipta birokrasi daerah bersih dari korupsi.

    Sumber: Twitter Resmi @KPK_RI

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.