Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025

    Perolehan Medali Team Kepri di Kejurnas BKC Bandung Sesuai Target yang Ditetapkan Pengurus

    3 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Resort Pulau Bawah Anambas Dipasang Plang Penghentian Sementara
    Anambas

    Resort Pulau Bawah Anambas Dipasang Plang Penghentian Sementara

    cindaiBy cindai10 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pemasangan Plang Lokasi Usaha PT. Pulau Bawah Oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin Bersama Tim ( Sumber Foto: Istimewa )
    Bagikan:

    Anambas (cindai.id)_ Pemasangan plang Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha PT. Pulau Bawah yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin , Jumat (10/03/2023).

    Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

    Seperti diketahui, PT. Pulau Bawah merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nomor perusahaan 156, sebagaimana yang tertera dalam izin prinsip penanaman modal yang bergerak dibidang Hotel Bintan Tiga. Dengan nilai Investasi sebesar 21.923.550.000 Rupiah. Didalam Izin Prinsip PMA, Nomor 2655/I/IP/2014 tanggal 24 September 2014, Resort Pulau Bawah merupakan Private Island, terdapat lima gugusan pulau. Diantaranya Pulau Bawah, Pulau Sanggah, Pulau Murbah, Pulau Lidi dan Pulau Elang. (sumber: PPID Kabupaten Kepulauan Anambas).

    Baca Juga: Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden

    Berkaitan dengan pemasangan plang Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha PT. Pulau Bawah, melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris dengan singkat menjelaskan.

    “Ada izin (Resort Pulau Bawah _red) yang terlambat diurus, plang itu sebagi peringatan. Namun aktivitas seperti biasa berjalan, dikasih waktu 14 hari untuk melengkapi administrasi. Setelah lengkap, plang itu dicabut,” terang Bupati Anambas ini.

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak Managemen Resort Pulau Bawah, Mursalim melalui sambungan telepon. Terkait adanya keterlambatan dalam proses melengkapi dokumen perizinan.

    “Kami sangat mengerti memang ini kebijakan pemerintah terkait perizinan, Insyaallah akan kami selesaikan dalam waktu dekat. Berkaitan dengan penghentian aktifitas, itu akan dilakukan jika kami tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan didalam perizinan,” ujarnya.

    Mursalim juga menjelaskan bahwasanya PT. Pulau Bawah juga merupakan perusahaan yang besar dan serius dalam berinvestasi, banyak karyawan yang menggantungkan hidup dalam kegiatan Resort tersebut.

    “Kami masih diizinkan tetap beroprasi, sampi ijinnya keluar, karna izin sudah cukup lama kami urus,” tutur Mursalim.

    Dikutip dari laman resmi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), https://kkp.go.id, artikel berkaitan dengan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh PT. Pulau Bawah, melalui OSS dan juga telah dilakukan proses verifikasi teknis (penilaian dokumen) LKKPN Pekanbaru, bersama Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan Pangakalan PSDKP Batam. Dijelaskan bahwa Hasil Verifikasi Lapangan pada tanggal 22 Juli 2022, berkas permohonan PKKPRL PT. Pulau Bawah diketahui ada beberapa data dan informasi diantaranya terdapat kegiatan eksisting lainya yang belum dimohonkan serta banyaknya persyaratan administrasi dan tekhnis yang belum tercantum dalam dokumen permohonan.

    Sampi berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PSDKP.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Wow.. di Polres Anambas SKCK Bisa Dibuat Secara Online dan Diantar Kerumah Warga

    1 November 2025

    Belum Memiliki Izin, Pelabuhan Jetty ini Sudah Lakukan Kegiatan Bongkar Muat

    31 Oktober 2025

    Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    21 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    By cindai3 November 20250
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam operasi…

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025

    Perolehan Medali Team Kepri di Kejurnas BKC Bandung Sesuai Target yang Ditetapkan Pengurus

    3 November 2025

    Wow.. di Polres Anambas SKCK Bisa Dibuat Secara Online dan Diantar Kerumah Warga

    1 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.