Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (29/03/23).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan LP/B/62/III/2023/SPKT/ Polresta Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 27 Maret 2023, Dengan Tempat Kejadian di Jl.Ahmad Yani No.78 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tepatnya di Kantor Sekolah Mengemudi LPK Puri pada Senin (27/03/23).
” Tersangka yang berinisial Diki alias Kiki (19) mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK Puri di atas galon, dimana si pelaku sudah mengamati. Dan pada malam hari dia mengambil kunci tersebut dan mengambil barang – barang korban Nazirwan (pelapor), atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga mencapai 50 Juta, ” jelas Kapolresta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut yakni 1 Unit Pick Up Merk Kijang warna Biru dengan Nopol BP 8201 TA, 1 unit Cutting Toroh warna Hitam beserta selang warna Merah Hijau. Kemudian Dua Tabung Hidrogen merk AUG warna Hitam ukuran besar, 1 mesin Bata Press warna Merah Maroon ,1 buah Power Pack warna Hijau, 3 buah Dinamo SKW serta 1 Hidrolik warna Orange lalu, Genset Listrik 10 KVA warna Merah Maroon dan Gardan Mobil.
” Kurang dari 24 jam pelaku tersangka yang merupakan residivis ditangkap tanpa perlawanan di KM 8, dan pelaku masih ada hubungan keluarga korban, ” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 junto KUHP ayat 48 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tegas Kapolresta.
Diakhir, Kapolresta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada di bulan suci Ramadhan.
” Bulan ini bulan suci Ramadhan tetap waspada kejadian terjadi karena kesempatan, jangan berikan kesempatan bagi pelaku pencurian yang merugikan diri sendiri, ” pungkas Ompusunggu.
Penulis: Marlin