Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curat
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curat

    cindaiBy cindai30 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (29/03/23).

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan LP/B/62/III/2023/SPKT/ Polresta Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 27 Maret 2023, Dengan Tempat Kejadian di Jl.Ahmad Yani No.78 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, tepatnya di Kantor Sekolah Mengemudi LPK Puri pada Senin (27/03/23).

    ” Tersangka yang berinisial Diki alias Kiki (19) mengambil kunci yang disimpan oleh penjaga LPK Puri di atas galon, dimana si pelaku sudah mengamati. Dan pada malam hari dia mengambil kunci tersebut dan mengambil barang – barang korban Nazirwan (pelapor), atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga mencapai 50 Juta, ” jelas Kapolresta.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut yakni 1 Unit Pick Up Merk Kijang warna Biru dengan Nopol BP 8201 TA, 1 unit Cutting Toroh warna Hitam beserta selang warna Merah Hijau. Kemudian Dua Tabung Hidrogen merk AUG warna Hitam ukuran besar, 1 mesin Bata Press warna Merah Maroon ,1 buah Power Pack warna Hijau, 3 buah Dinamo SKW serta 1 Hidrolik warna Orange lalu, Genset Listrik 10 KVA warna Merah Maroon dan Gardan Mobil.

    ” Kurang dari 24 jam pelaku tersangka yang merupakan residivis ditangkap tanpa perlawanan di KM 8, dan pelaku masih ada hubungan keluarga korban, ” kata Kapolresta.

    Lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 junto KUHP ayat 48 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tegas Kapolresta.

    Diakhir, Kapolresta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada di bulan suci Ramadhan.

    ” Bulan ini bulan suci Ramadhan tetap waspada kejadian terjadi karena kesempatan, jangan berikan kesempatan bagi pelaku pencurian yang merugikan diri sendiri, ” pungkas Ompusunggu.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.