Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » BC Wilayah Kepri Terkesan Mandul, LPPI Akan Lapor Ke Kemenkeu
    Tanjungpinang

    BC Wilayah Kepri Terkesan Mandul, LPPI Akan Lapor Ke Kemenkeu

    cindaiBy cindai8 Maret 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal Provinsi Kepulauan Riau masih terus menemukan peredaran rokok ilegal di setiap sudut Kota Tanjungpinang.

    Baca Juga: Rokok Manchester Non Cukai Beredar Luas di Kepri

    Meskipun pihaknya udah menyampaikan temuan tersebut kepada publik dengan harapan pengawasan terhadap peredaran sejumlah merek rokok ilegal seperti Mansceter, Rexo, Rave, Luffman, HD, UN, Maxxis, HMild, Ofo, Extra dan X-Pro, namun faktanya, BC Wilayah Kepri seakan tak berdaya.

    “Pada hari ini peredaran rokok masih masih terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai Wilayah Kepri patut dipertanyakan proses pengawasan peredaran rokok Ilegal ini. Padahal rantai peredaran rokok tersebut tidak pernah melalui pelabuhan tikus,” kata Andi Cori Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri kepada awak media, Rabu (08/03/2023).

    Berdasarkan informasi yang mereka dalami dalam membongkar pendistribusian rokok ilegal tersebut, pihaknya menemukan sejumlah fakta, dimana rokok-rokok tersebut dimasukkan melalui jalur resmi. Disamping itu, para pengecer bahkan mini market secara terang-terangan menjual rokok tersebut, namun hingga saat ini tidak ada pelaku yang di proses secara hukum.

    Sementara anggota DPRD Kota Tanjungpinang Periode 2014-2019 Syahrial sangat mendukung apa yang telah disuarakan oleh Andi Cory Fatahudin tersebut. Sebagai sesama aktivis pergerakan, langkah-langkah yang ambil oleh Andi Cory patut di apresiasi dan didukung.

    “Hari ini saya bersama tokoh pemuda Rona Andaka merasa terpanggil dalam pergerakan ini. Artinya apa yang diperjuangkan oleh beliau merupakan perjuangan kami bersama,” tambah Syahrial.

    Isu mengenai peredaran rokok Ilegal ini bukan hal yang baru. Persoalan ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Namun sayangnya, hingga tahun 2023 ini, rokok-rokok ilegal masih tumbuh subur dan peredaran semakin meluas hingga diwilayah Sumatra. Ini menjadi tanda tanya, kenapa instansi terkait yang diberikan kewenangan oleh undang-undang tidak mampu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ini.

    Dengan masih ditemukannya rantai peredaran rokok tersebut, pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementrian Keuangan. mengingat pengawas dalam peredaran rokok ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, tentunya akan kita laporkan.

    “Kan mereka saat ini lagi mau bersih-bersih dilingkungannya, makanya kita akan sampaikan bahwa peredaran rokok ini juga harus dibersihkan,” jelasnya.

    Syahrial menjelaskan bahwa status peredaran rokok tersebut harus diperjelas oleh Kementerian Keuangan demi adanya kepastian investasi bagi pelaku usaha.

    “Kalau rokok ini ilegal, kenapa aparat penegak hukum sampai saat ini belum mampu melakukan pengawasan dalam rantai pendistribusian nya?” tutur mantan anggota DPRD ini.

    Sementara Ronda Andaka menegaskan bahwa pihaknya bersama-sama Andi Cori Fatahudin dan Syahrial akan menyampaikan persoalan tersebut kepada kementrian keuangan guna memastikan status rokok ini

    “Kita pertanyaan pengawasan aparat terkait, kalau rokok ini ielgal kenapa tidak diberantas, namun jika ada dasar hukum untuk yang membolehkan rokok ini di edarkan, maka ini dilegalkan saja. Biar ada kepastian,” jelas Rona.

    Ia prihatin dengan polemik peredaran rokok non cukai tersebut, hal tersebut disebabkan karena secara ekonomi rokok ini relatif murah dan sangat membantu masyarakat, akan tetapi satu sisi ini merupakan tindakan yang melanggar hukum

    “Akibat dari maraknya peredaran rokok ilegal ini masyarakat dengan mudah mendapatkan rokok ini, bahkan siswa menengah pertama bisa mendapatkan rokok ini,” tambahnya.

    Rona merasa aneh terkait suburnya peredaran rokok ini, padahal secara hukum pelaku yang mendistribusikan rokok ini dapat diproses secara pidana, tapi faktanya hal tersebut merupakan isapan jempol belaka.

    “Yang menjadi tanda tanya kita, kalau memang barang ini Ilegal, kenapa tidak diproses hukum?” jelasnya.

    Harusnya pengusaha rokok tersebut menjalankan usaha rokok sesuai dengan aturan hukum, sehingga dana bagi hasil disektor Cukai akan memberikan efek kepada Daerah.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.