Bintan (cindai.id)_ Pelaku Jambret yang sempat meresahkan masyarakat Bintan, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur.
Diketahui pelaku berinisial (HS) yang berusia 34 tahun ini berhasil dibekuk di kontrakannya, Selasa (7/02/2023) tepat pukul 17.00 didaerah suka berenang Kota Tanjungpinang.
Dalam laporan masyarakat Kijang wilayah Bintan Timur, telah terjadi penjambretan atau perampasan kepada salah seorang korban di hari sebelumnya. Pelaku berhasil membawa tas yang berisi sejumlah uang dan handphone milik korban.
Tidak berselang lama setelah laporan dari korban diterima Tim Reskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur, langsung bergerak melakukan pemantauan kepada orang-orang yang dicurigai hingga berhasil ditemukan jejak digital melalui IMEI handphone korban yang diambil. Tim Kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Kanit. Reskrim, AKP. Purbowo kepada awak media ini membenarkan penangkapan pelaku jambret ini.
“Masih terus kita kembangkan lagi dan untuk masyarakat Bintan Alhamdulillah sementara ini pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.
Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat pasal 365 dan 362 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Afri