Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga Bintan Akhirnya Dibekuk
    Bintan

    Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga Bintan Akhirnya Dibekuk

    cindaiBy cindai8 Februari 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Pelaku Jambret yang sempat meresahkan masyarakat Bintan, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Reserse Kriminal Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur.

    Diketahui pelaku berinisial (HS) yang berusia 34 tahun ini berhasil dibekuk di kontrakannya, Selasa (7/02/2023) tepat pukul 17.00 didaerah suka berenang Kota Tanjungpinang.

    Dalam laporan masyarakat Kijang wilayah Bintan Timur, telah terjadi penjambretan atau perampasan kepada salah seorang korban di hari sebelumnya. Pelaku berhasil membawa tas yang berisi sejumlah uang dan handphone milik korban.

    Tidak berselang lama setelah laporan dari korban diterima Tim Reskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur, langsung bergerak melakukan pemantauan kepada orang-orang yang dicurigai hingga berhasil ditemukan jejak digital melalui IMEI handphone korban yang diambil. Tim Kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku.

    Kanit. Reskrim, AKP. Purbowo kepada awak media ini membenarkan penangkapan pelaku jambret ini.

    “Masih terus kita kembangkan lagi dan untuk masyarakat Bintan Alhamdulillah sementara ini pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.

    Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat pasal 365 dan 362 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Penulis: Afri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.