Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuasa Hukum Rahmanullah Beri Waktu Dua Minggu Kepada Jannus
    Tanjungpinang

    Kuasa Hukum Rahmanullah Beri Waktu Dua Minggu Kepada Jannus

    cindaiBy cindai2 Desember 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Sengketa lahan milik Rahmanullah dengan luas lebih kurang 31 ribu meter atau sekitar 3 Hektare lebih di samping Kantor Jasa Raharja Jln WR Supratman Km 8 atas kini dilakukan mediasi di Kantor BPN Tanjungpinang Senggarang, Kamis ( 01/12 ) sore.

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

    Pasalnya lahan tersebut dengan sengaja di pasangkan plang atas nama Berman Jannus Hasiholan Sinaga berdasarkan Akta Jual Beli No 853/2009 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 51/Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur.

    Mediasi ini di pimpin oleh Kepala Seksi Sengketa dan Permasalahan Tanah BPN Tanjungpinang dengan mempertemukan antara pihak Rahmanullah di dampingi tim advokat serta pengacara hukum kondang DR. H. Razman Arif Nasution, S.H, S.Ag, MH (Ph.D), Owner RAN LAW Firm Se Indonesia, dengan pihak Berman Jannus Hasiholan beserta kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Razman mengatakan hari ini sudah ada mediasi yang di inisiasi oleh pihak BPN Tanjungpinang. Dari pertemuan tersebut di sepakati beberapa hal yakni akan dilakukan kembali mediasi terakhir dalam kurun waktu dua Minggu ke depan.

    “Dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, bahwa kita masih mengupayakan mediasi sekali lagi dengan menghadirkan principal dari pihak kami dan principal pihak mereka di tambah dengan kuasa hukum masing-masing. Karena itu sebelum sampai ke ranah hukum kita beri waktu dua Minggu dan disepakati. Jika tidak maka apa boleh buat upaya hukum akan kita tempuh untuk mengusut semuanya kenapa bisa terbit SHM, Surat Keterangan Kepemilikan, Surat pengantar dan lainnya,” ujar Razman.

    Ia meyakini dalam dua Minggu kedepannya ada titik temu dalam sengketa di maksud dan ada jalan tengahnya. Walaupun valuenya tidak fantastis tetapi hal ini membuka ruang dan tabir gelap serta mencari akar masalah siapa pelaku mafia dan sengketa kepemilikan tanah.

    “Insyaallah dalam dua Minggu ini ada titik temu sengketa yang di maksud, mudah-mudahan ada jalan tengah karena kita mencari titik temu. Tapi yang pasti meskipun ini value nya tidak fantastis tapi ini membuka ruang dan tabir gelap dengan mencari akar masalah siapa sebenarnya pelaku mafia dan sengketa kepemilikan tanah di Tanjungpinang dan Kepri khususnya,” tutup pengacara Kondang ini.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.