Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden
    Batam

    Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden

    cindaiBy cindai7 November 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_Resort Pulau Ranoh yang dikelola oleh PT. Megah Putri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden.

    Baca Juga:DPMPTSP Bilang Tak Berizin, Sekdako Batam Undang Pengelola Resort Pulau Ranoh

    Saat dijumpai disalah satu warung kopi di Kota Tanjungpinang oleh awak media ini, sumber yang bisa dipercaya kebenarannya mengatakan bahwasanya mereka sudah membuat laporan ke KLHK, DPR RI dan Presiden.

    “Pengelola Pulau Ranoh ini terkesan kebal hukum, berdasarkan surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI nomor B-145/HK.00/9/2019 prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh dan Surat bersifat segera oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepri tanggal 21 Oktober 2019 Prihal Tanggapan atas Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh yang ditujukan kepada Walikota Batam, jelas disitu Resor Pulau Ranoh beroprasi selama ini tanpa izin dan sudah meraup keuntungan yang tidak sedikit dari tahun 2017 sudah beroprasi serta menyerobot lahan milik orang,” terang sumber.

    Foto Sumber Saat Mengantarkan Laporan Ke DPR RI Jakarta

    Masih penjelasan sumber, permasalahan pulau Ranoh ini sedang berproses di Polda Kepri. Namun sumber merasa proses di Polda terkesan lamban, serta dari pihak Pemko Batam tidak ada tindakan tegas sampai saat ini.

    “Dalam waktu dekat kami akan masukkan gugatan ke Pengadilan Tanjungpinang, biar jelas dan terang serta mendapatkan kepastian hukum,” tambah sumber sembari menunjukkan foto dan bukti laporannya ke Jakarta.

    Foto Sumber Saat Mengantarkan Laporan Ke KLHK Jakarta

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf 13 tentang Kepariwisataan, Pasal 15 (1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sementara hasil investigasi dari awak media ini, Resort Pulau Ranoh sejauh ini hanya memiliki Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 120/0920/DKP/SET, PT MEGAH PURI LESTARI tanggal 09 Juli 2018 yang pernah di periksa di KPK terkait gratifikasi perizinan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

    Dipertegas lagi dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, yang menyatakan Resort Pulau Ranoh tidak berizin (14/10/22).

    Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT.MPL belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Victor selaku Direktur PT.MPL hanya menanyakan alamat redaksi media cindai.id. Sementar dari pihak Pemko Batam masih meminta waktu untuk menjawab wawancara tertulis yang dilayangkan oleh media ini.

    Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lapas Batam Perkuat Pengawasan Internal dengan Pengukuhan Satops Patnal

    8 April 2026

    PT DTL Gugat BP Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa cs Rp654 Miliar

    1 April 2026

    Wakil Gubernur Kepri: Kasus Hotel Purajaya Harus Jadi Agenda Penting Tokoh Melayu

    25 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.