Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden
    Batam

    Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden

    cindaiBy cindai7 November 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_Resort Pulau Ranoh yang dikelola oleh PT. Megah Putri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden.

    Baca Juga:DPMPTSP Bilang Tak Berizin, Sekdako Batam Undang Pengelola Resort Pulau Ranoh

    Saat dijumpai disalah satu warung kopi di Kota Tanjungpinang oleh awak media ini, sumber yang bisa dipercaya kebenarannya mengatakan bahwasanya mereka sudah membuat laporan ke KLHK, DPR RI dan Presiden.

    “Pengelola Pulau Ranoh ini terkesan kebal hukum, berdasarkan surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI nomor B-145/HK.00/9/2019 prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh dan Surat bersifat segera oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepri tanggal 21 Oktober 2019 Prihal Tanggapan atas Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh yang ditujukan kepada Walikota Batam, jelas disitu Resor Pulau Ranoh beroprasi selama ini tanpa izin dan sudah meraup keuntungan yang tidak sedikit dari tahun 2017 sudah beroprasi serta menyerobot lahan milik orang,” terang sumber.

    Foto Sumber Saat Mengantarkan Laporan Ke DPR RI Jakarta

    Masih penjelasan sumber, permasalahan pulau Ranoh ini sedang berproses di Polda Kepri. Namun sumber merasa proses di Polda terkesan lamban, serta dari pihak Pemko Batam tidak ada tindakan tegas sampai saat ini.

    “Dalam waktu dekat kami akan masukkan gugatan ke Pengadilan Tanjungpinang, biar jelas dan terang serta mendapatkan kepastian hukum,” tambah sumber sembari menunjukkan foto dan bukti laporannya ke Jakarta.

    Foto Sumber Saat Mengantarkan Laporan Ke KLHK Jakarta

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf 13 tentang Kepariwisataan, Pasal 15 (1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sementara hasil investigasi dari awak media ini, Resort Pulau Ranoh sejauh ini hanya memiliki Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 120/0920/DKP/SET, PT MEGAH PURI LESTARI tanggal 09 Juli 2018 yang pernah di periksa di KPK terkait gratifikasi perizinan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

    Dipertegas lagi dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, yang menyatakan Resort Pulau Ranoh tidak berizin (14/10/22).

    Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT.MPL belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Victor selaku Direktur PT.MPL hanya menanyakan alamat redaksi media cindai.id. Sementar dari pihak Pemko Batam masih meminta waktu untuk menjawab wawancara tertulis yang dilayangkan oleh media ini.

    Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

    19 Juni 2025

    Lapas Batam Sembelih 11 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Meriahkan Idul adha 1446 H

    6 Juni 2025

    LPKA Kelas II Batam Deklarasi Komitmen Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Handphone

    30 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.