Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan, Jhon Corebima Akan Laporkan Agus
    Bintan

    Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan, Jhon Corebima Akan Laporkan Agus

    cindaiBy cindai18 November 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    M. Ridwan JB Corebima alias Jhon Corebima didampingi Wakil Ketua Umum Cindai Kepri, Zulkarnain Meninjau Lokasi Lahan miliknya di Batu Licin (08/11/2022)
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Pemasalahan pembebasan lahan Batu Licin yang di komandoi oleh Agus Stefanus membuka babak baru.

    Disela-sela kesibukan memburu berita, kantor media cindai.id didatangi oleh M. Ridwan JB Corebima yang akrab disapa Jhon, Selasa (08/11/2022).

    Jhon menjelaskan bahwasanya lahan yang digarap olehnya seluas 10 hektar dibatu licin, Kelurahan Gunung Lengkuas  Kampung Wacopek Kecamatan Bintan Timur, Bintan ini sudah sejak tahun 1992.

    “Di tahun 1992 itu saya menjaga dan mengurus lahan Atong seluas 12 hektar, dengan status surat G 7. Dari 12 hektar lahan Atong itu saya perluas menjadi 37 hektar,” terang Jhon.

    Dia menambahkan terkait status penguasaan tanah berupa garapan tanpa surat.
    “Luas lahan sebenarnya 27 hektar, tapi itu sudah dijual secara diam-diam oleh Abun dan Atong. Termasuk 10 hektar yang dijual kepada pelapor yang melaporkan saya ke Polda Kepri,” tambahnya.

    Lanjut Jhon menerangkan bahwa lahan garapan 10 hektat tersebut sudah dia jual kepada Agus Stefanus untuk kebutuhan usaha milik Sukardi pada tahun 2020 dengan total harga 400 juta melalui sistem pembayaran secara cicil atau bertahap.

    Dalam proses penjualan lahan tersebut secara global garapan. Dengan hanya menanda tangani kwitansi penerimaan uang dan surat jual beli seolah-olah lahan 10 hektat ini milik warga Mantang dan dibeli dari mereka.

    “Saya ada menanda tangani surat jual beli dari Notaris yang saya tanda tangani di kedai kopi, namun saya baru mengetahui kalau ada pengajuan dan pembuatan dua sertifikat atas nama saya pada saat saya di periksa sebagai saksi oleh tim dari Polda Kepri,” ungkap  Jhon.

    Jhon menegaskan akan membawa keranah hukum terkait indikasi pemalsuan tanda tangannya untuk pengajuan peningkatan sertifikat hak milik atas lahan miliknnya tersebut, serta terkait penjualan lahan kepada pihak pengelola Resort Batu Licin yaitu Sukardi yang diduga harganya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada dirinya.

    “Dari pemeriksaan Polda ini lah baru saya mengetahui kalau pembuatan sertifikat atas nama saya. Dengan nomor Sertifikat Hak Milik 02732 dan 02733 dengan pengurus Muhammad Syahrel alias Nahor,” tutupnya.

    Melalui pesan singkat whatsapp saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kabid. Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, menjelaskan terkait perkembangan proses Laporan Informasi nomor: R/LI/124/X/2021/Ditreskrimum, tentang dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dengan pelapor Maryanto yang saat ini ditangani oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
    “Terkait hal tersebut, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk lengkapi alat bukti dan barang bukti,” terang Kabid. Humas Polda Kepri ini.

    Dilain pihak, Agus Stefanus dan Muhammad Syahrel alias Nahor yang menjualkan lahan milik Jhon serta mengurusi peningkatan surat ke Sertifikat Hak Milik, saat dihubungi oleh awak media ini belum memberikan tanggapan.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025

    Diseminasi Informasi Kondisi Kepadatan, Kesehatan Tutupan Lamun dan Kualitas Perairan Hasil Pemetaan Berbasis Objek (OBIA) Kepada Masyarakat Pesisir Pengudang

    9 Desember 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.