Bintan (cindai.id)_ Pemasalahan pembebasan lahan Batu Licin yang di komandoi oleh Agus Stefanus membuka babak baru.
Disela-sela kesibukan memburu berita, kantor media cindai.id didatangi oleh M. Ridwan JB Corebima yang akrab disapa Jhon, Selasa (08/11/2022).
Jhon menjelaskan bahwasanya lahan yang digarap olehnya seluas 10 hektar dibatu licin, Kelurahan Gunung Lengkuas Kampung Wacopek Kecamatan Bintan Timur, Bintan ini sudah sejak tahun 1992.
“Di tahun 1992 itu saya menjaga dan mengurus lahan Atong seluas 12 hektar, dengan status surat G 7. Dari 12 hektar lahan Atong itu saya perluas menjadi 37 hektar,” terang Jhon.
Dia menambahkan terkait status penguasaan tanah berupa garapan tanpa surat.
“Luas lahan sebenarnya 27 hektar, tapi itu sudah dijual secara diam-diam oleh Abun dan Atong. Termasuk 10 hektar yang dijual kepada pelapor yang melaporkan saya ke Polda Kepri,” tambahnya.
Lanjut Jhon menerangkan bahwa lahan garapan 10 hektat tersebut sudah dia jual kepada Agus Stefanus untuk kebutuhan usaha milik Sukardi pada tahun 2020 dengan total harga 400 juta melalui sistem pembayaran secara cicil atau bertahap.
Dalam proses penjualan lahan tersebut secara global garapan. Dengan hanya menanda tangani kwitansi penerimaan uang dan surat jual beli seolah-olah lahan 10 hektat ini milik warga Mantang dan dibeli dari mereka.
“Saya ada menanda tangani surat jual beli dari Notaris yang saya tanda tangani di kedai kopi, namun saya baru mengetahui kalau ada pengajuan dan pembuatan dua sertifikat atas nama saya pada saat saya di periksa sebagai saksi oleh tim dari Polda Kepri,” ungkap Jhon.
Jhon menegaskan akan membawa keranah hukum terkait indikasi pemalsuan tanda tangannya untuk pengajuan peningkatan sertifikat hak milik atas lahan miliknnya tersebut, serta terkait penjualan lahan kepada pihak pengelola Resort Batu Licin yaitu Sukardi yang diduga harganya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada dirinya.
“Dari pemeriksaan Polda ini lah baru saya mengetahui kalau pembuatan sertifikat atas nama saya. Dengan nomor Sertifikat Hak Milik 02732 dan 02733 dengan pengurus Muhammad Syahrel alias Nahor,” tutupnya.
Melalui pesan singkat whatsapp saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kabid. Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, menjelaskan terkait perkembangan proses Laporan Informasi nomor: R/LI/124/X/2021/Ditreskrimum, tentang dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dengan pelapor Maryanto yang saat ini ditangani oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
“Terkait hal tersebut, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk lengkapi alat bukti dan barang bukti,” terang Kabid. Humas Polda Kepri ini.
Dilain pihak, Agus Stefanus dan Muhammad Syahrel alias Nahor yang menjualkan lahan milik Jhon serta mengurusi peningkatan surat ke Sertifikat Hak Milik, saat dihubungi oleh awak media ini belum memberikan tanggapan.
Penulis: Redaksi