Tanjungpinang (cindai.id)_Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2022, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Kota Tanjungpinang. Senin (10/10).
Baca Juga: Coffe Morning Bersama Insan Pers, Imigrasi Kelas I TPI Sampaikan Pembentukan Team Pora
Laporan ketua Panitia rapat pembentukan Tim Pora adalah lanjutan pembetukan tim Pora pada tahun berjalan yang terdiri dari dua wilayah yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairul Mirza S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan dengan adanya tim pora ini segala arus pelintasan khususnya kota Tanjungpinang dapat di kontrol dan semoga koordinasi semakin terjaga.
“Dengan wilayah segitiga emas dan berada di jalur strategis, tim pora dibentuk untuk optimalisasi dan sinergitas bersama instansi yang terkait baik pusat maupun daerah. Kepri ini juga merupakan sektor industri, sektor wisata dan kemaritiman serta sektor bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian,” ucap Mirza.
Pemko Tanjungpinang yang diwakili oleh Sekda Zulhidayat, mengatakan tim itu kuat terletak pada ketuanya. Pemerintah Kota Tanjungpinang menjelaskan dengan keberadaan orang asing saat ini berjumlah 11.059 orang yang berniat untuk membangun kota Tanjungpinang, dalam hal itu pemerintah tetap waspada.
”Wajah-wajah baru yang masuk di daerah kita seringkali masuk tanpa ijin ini merupakan tantangan Kebhinekaan namun tetap waspada. Ujung tombak kita adalah rumah RT dan RW setempat.” tutup Dayat sapaan akrab Sekdako.
Penulis: Marlin