Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pembukaan Kerjasama POSK, WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Kegiatan Ekonomi Kreatif
    Bintan

    Pembukaan Kerjasama POSK, WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Kegiatan Ekonomi Kreatif

    cindaiBy cindai20 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_Pada Kamis 20 Oktober 2022, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, membuka Acara Pembukaan Kerjasama Pelatihan dan Pendampingan Kegiatan Pemanfaatan Olahan Sabut Kelapa (POSK) sebagai bentuk Kegiatan Ekonomi Kreatif bagi WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

    Pada tanggal 17 Januari 2022 telah ditandatangani Nota Kesepahaman Nomor: NK/1/HK.07/MK/2022 tentang Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk melaksanakan Pembinaan kepada Warga Binaan dalam Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Sejalan dengan hal tersebut diatas, pada tanggal 19 Agustus 2022, telah ditandatangani pula Nota Kesepahaman Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan PT. Danissa Kreatif Visitama yaitu tentang Kerjasama Pelatihan dan Pendampingan Kegiatan POSK sebagai bentuk Kegiatan Ekonomi Kreatif dari Warga Binaan di Lapas dan Rutan Se- Kepulauan Riau. Hal ini merupakan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga kepada UPT Pemasyarakatan pertama kalinya di Wilayah Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.

    Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dengan melaksanakan kerjasama yang produktif, inovatif dan kreatif sebagai bagian dari fungsi Pembinaan dan Pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa Pidana yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang pada khususnya.

    “Ini merupakan kesempatan emas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada khususnya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, jadikan kegiatan ini sebagai momen peningkatan kualitas diri, laksanakan dengan sungguh-sungguh maka ilmu akan mudah diserap, para peserta kelak akan memiliki bekal saat kemudian kembali kemasyarakat.” Ujar Dwi Nastiti (Kadivpas Kemenkumham Kepri)

    Kegiatan Pembukaan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mulai Pukul 09.00 WIB s/d selesai diikuti Seluruh Petugas Lapas dan 22 Peserta Kegiatan Pelatihan yaitu WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan praktek pengolahan Sabut Kelapa oleh Pemateri kepada Warga Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan 1 hari di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian akan dilaksanakan lagi di UPT Pemasyarakatan Se- Kepulauan Riau.

    Saya sangat mendukung terlaksananya kegiatan kemandirian dan keterampilan untuk Warga Binaan kita, kesempatan ini merupakan moment yang harus kita jalani dengan serius dan sungguh-sungguh, karena ilmu seperti ini kelak akan berguna khususnya bagi Warga Binaan itu sendiri. Selain untuk meningkatkan Potensi Diri bagi WBP, secara tidak langsung hal ini juga menyiapkan Warga Binaan kita untuk siap kembali berintegrasi secara sehat saat kembali ke kehidupan bermasyarakat.” Tutup Wahyu (Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang)

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025

    Diseminasi Informasi Kondisi Kepadatan, Kesehatan Tutupan Lamun dan Kualitas Perairan Hasil Pemetaan Berbasis Objek (OBIA) Kepada Masyarakat Pesisir Pengudang

    9 Desember 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.