Bintan (cindai.id)_Pada Kamis 20 Oktober 2022, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, membuka Acara Pembukaan Kerjasama Pelatihan dan Pendampingan Kegiatan Pemanfaatan Olahan Sabut Kelapa (POSK) sebagai bentuk Kegiatan Ekonomi Kreatif bagi WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.
Pada tanggal 17 Januari 2022 telah ditandatangani Nota Kesepahaman Nomor: NK/1/HK.07/MK/2022 tentang Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk melaksanakan Pembinaan kepada Warga Binaan dalam Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, pada tanggal 19 Agustus 2022, telah ditandatangani pula Nota Kesepahaman Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan PT. Danissa Kreatif Visitama yaitu tentang Kerjasama Pelatihan dan Pendampingan Kegiatan POSK sebagai bentuk Kegiatan Ekonomi Kreatif dari Warga Binaan di Lapas dan Rutan Se- Kepulauan Riau. Hal ini merupakan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga kepada UPT Pemasyarakatan pertama kalinya di Wilayah Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dengan melaksanakan kerjasama yang produktif, inovatif dan kreatif sebagai bagian dari fungsi Pembinaan dan Pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa Pidana yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang pada khususnya.
“Ini merupakan kesempatan emas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada khususnya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, jadikan kegiatan ini sebagai momen peningkatan kualitas diri, laksanakan dengan sungguh-sungguh maka ilmu akan mudah diserap, para peserta kelak akan memiliki bekal saat kemudian kembali kemasyarakat.” Ujar Dwi Nastiti (Kadivpas Kemenkumham Kepri)
Kegiatan Pembukaan dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mulai Pukul 09.00 WIB s/d selesai diikuti Seluruh Petugas Lapas dan 22 Peserta Kegiatan Pelatihan yaitu WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan praktek pengolahan Sabut Kelapa oleh Pemateri kepada Warga Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan 1 hari di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian akan dilaksanakan lagi di UPT Pemasyarakatan Se- Kepulauan Riau.
Saya sangat mendukung terlaksananya kegiatan kemandirian dan keterampilan untuk Warga Binaan kita, kesempatan ini merupakan moment yang harus kita jalani dengan serius dan sungguh-sungguh, karena ilmu seperti ini kelak akan berguna khususnya bagi Warga Binaan itu sendiri. Selain untuk meningkatkan Potensi Diri bagi WBP, secara tidak langsung hal ini juga menyiapkan Warga Binaan kita untuk siap kembali berintegrasi secara sehat saat kembali ke kehidupan bermasyarakat.” Tutup Wahyu (Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang)
Penulis: Marlin