Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kapal Pukat 10GT Kebawah Adalah Kearifan Lokal, Gubernur Kepri Berikan Perhatian Mu
    Tanjungpinang

    Kapal Pukat 10GT Kebawah Adalah Kearifan Lokal, Gubernur Kepri Berikan Perhatian Mu

    cindaiBy cindai21 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto: Wakil Ketua Umum (Waketum) Himpunan Cerdik Pandai (CINDAI) Kepulauan Riau, Zulkarnain yang Juga Koordinator Partai Hanura Dapil 2 Lingga
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polemik terkait tidak diperbolehkannya beroprasi kapal pukat dibawah 10 Gros Ton (GT) di perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi akan mematikan mata pencaharian lebih kurang 3000 Kepala Keluarga (KK) nelayan lokal Kepri dan membuat naiknya harga Ikan konsumsi, pakan ikan rucah untuk budidaya perikanan laut serta umpat bubu bento nelayan tradisional.

    Hal ini mendapat tanggapan cukup keras oleh Wakil Ketua Cindai Provinsi Kepri, Zulkarnain yang juga Kepala Oprasional Koprasi Nelayan Fajar Sejahtera Mandiri.

    “Nelayan pukat kecik ini sudah menjadi kearifan lokal sejak puluhan tahun yang lalu. 3000 KK bergantung hidup dari aktifitas ini. Belum lagi para pembudidaya ikan laut serta nelayan bubu bento,” ungkap Zul sapaan akrabnya.

    Zul yang juga putra asli Kabupaten Lingga menambahkan bahwasanya pihak Cindai dan Koprasi Fajar sudah menggandeng beberapa koprasi nelayan tangkap dan budidaya serta kelompok-kelompok nelayan tradisional untuk memperjuangkan legalitas beroprasinya kapal ini. Agar pihak nelayan pukat kecil memiliki kepastian hukum dalam mencari rezeki

    “Mereka bekerja bukan untuk cari kaya, hanya cukup untuk makan dengan kondisi kerja yang harus bertaruh nyawa melawan ombak dan angin,” tegasnya.

    Dapat diketahui, untuk oprasional kapal pukat cantran 30GT oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan hanya diperbolehkan di perairan Natuna dengan jarak oprasi 12 Mil dari bibir pantai.

    “Dimana azas keadilannya untuk nelayan kapal-kapal kecil ini yang sudah melaut puluhan tahun di Kepri, logikanya apa mungkin kapal kecil bisa melaut di sana. Harusnya Gubernur Kepri bertindak tegas agar ada kepastian hukum bagi mereka,” tegas Wakil Ketua Cindai Kepri ini.

    Selanjutnya, zul menambahkan agar ada perjuangan yang konkrit dari pemerintah Kepri hingga tidak hilangnya mata pencarian bagi nelayan pukat kecil ini. Sehingga tidak menambah polemik kedepan dan memicu terjadinya aksi turun kejalan untuk menuntut ketegasan Gubernur Kepri.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.