Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Coffe Morning Bersama Insan Pers, Imigrasi Kelas I TPI Sampaikan Pembentukan Team Pora
    Tanjungpinang

    Coffe Morning Bersama Insan Pers, Imigrasi Kelas I TPI Sampaikan Pembentukan Team Pora

    cindaiBy cindai10 Oktober 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang gelar konferensi pers bersama insan pers terkait dengan adanya program pembentukan team Pora yang sedang dilakukan oleh Imigrasi Tanjungpinang sekaligus memberikan informasi tentang perpanjangan masa berlaku 10 tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Van Deer Ka Imigrasi Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).

    Baca Juga: Pelaksanaan Perdana Program Si Pantun Imigrasi Tanjungpinang 

    Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, hari ini adalah ajang silaturahmi dengan rekan-rekan media dan dilanjutkan dengan kegiatan team Pora (Pengawasan Orang Asing) di Kantor Walikota Tanjungpinang.

    “Team Pora ini adalah team pembentukan pengawasan orang asing wilayah kerja yang ada di Tanjungpinang. Sejak bulan April sudah banyak berita orang asing. Kami juga ada beberapa team termasuk dinas dari Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai agar lebih bertukar informasi. Di sini juga merupakan sektor pariwisata dan industri jadi saya yakin semuanya kita harus ada peran di samping pelayanan juga ada pengawasan, itu yang menjadi konsentrasi utama pada team Pora,” ujar Mirza.

    Selain pembentukan team Pora, terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

    Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Team Pora yang akan di bentuk ini untuk melakukan pengawasan baik di perusahaan maupun patroli laut bersama unsur -unsur terkait yang tergabung di dalamnya.

    “Kita untuk pembentukannya di buat team gabungan didalamnya ada TNI-POLRI dan unsur terkait semua akan kita libatkan pengawasan gabungan di perusahaan dan juga melaksanakan patroli laut serta melakukan pengawasan tepi laut dengan unsur terkait,” terang Mirza.

    Selanjutnya, Khairil Mirza menjelaskan sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem, yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat Paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E – paspor ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga di rubah sesuai keinginan masyarakat.

    “Mungkin nanti apakah ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Tanjungpinang. Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun, pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mau lakukan pergantian paspor, dan tidak akan ada hambatan untuk paspor masyarakat yang sudah membuat sampai ke masa berlaku. Itu sudah jelas dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Lipsus

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    By cindai11 Agustus 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri dan meningkatkan sinergitas antara Polri dan…

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.