Tanjungpinang (cindai.id)_ Dalam mempermudah pembuatan buku paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membuka pelayanan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Sabtu (17/09) pagi.
Baca Juga:Jumat Berbagi Berkah, Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan Program Baru Si Pantun
Tampak beberapa masyarakat Tanjungpinang sedang mengurus buku paspor sejak pukul 09:00 hingga pukul 12:00 Wib. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat membuat paspor pada hari kerja.
Sebagaimana program Si Pantun (Imigrasi Melayani Paspor Sabtu dan Minggu) merupakan inovasi pelayanan pada hari libur untuk mengurai penumpukkan permohonan paspor yang ada di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam mengatakan, bahwa persoalan masyarakat tidak selamanya memiliki waktu pada hari kerja karena kesibukan sehingga kesulitan datang ke kantor Imigrasi untuk bikin paspor pada hari kerja.
“Oleh karena latar belakang tersebut kemudian inovasi dibuat untuk mengurai penumpukkan permohonan paspor di Kantor Imigrasi kemudian menjawab persolan masyarakat yang kesulitan membuat paspor pada hari kerja,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kepri tersebut.
Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI
Dirinya menyebutkan inovasi ini perdana di Kota Tanjungpinang serta memberikan apresiasi kepada Imigrasi Tanjungpinang dan jajarannya. Mudah-mudahan inovasi seperti ini bisa menjadi satu percontohan bagi Kantor Imigrasi lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
“Setiap kantor memiliki persoalan masing-masing, tentu para Kakanim akan melihat apakah tepat atau tidak untuk di tiru di kantornya. Kepada masyarakat kami berpesan bahwa membuat paspor tidaklah seperti di bayangkan ataupun cerita lama yaitu sulit, lama serta biaya mahal. Itu tidak ada. Kami siap melayani masyarakat dengan pelayanan terbaik,” tutupnya.
Penulis: Marlin