Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Jumat Berbagi Berkah, Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan Program Baru Si Pantun
    Tanjungpinang

    Jumat Berbagi Berkah, Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan Program Baru Si Pantun

    cindaiBy cindai16 September 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Jumat berkah, mangawali pagi Kantor Imigrasi Tanjungpinang peduli masyarakat yang mengurus paspor saling berbagi sarapan. “Semoga Allah senantiasa memudahkan segala urusan kita, memberikan keberkahan untuk setiap ikhtiar kita, dan membukakan pintu rezeki serta segala pintu kebaikan untuk kita semua. Aamiin,” Kantor Imgrasi Kelas 1 Tanjungpinang (16/09/2022).

    Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Berbagi Berkah Sarapan Di Pagi Jumat (16/09/2022).

    Salah seorang masyarakat yang mengurus pasport sangat puas dengan adanya Jumat berkah.

    “Ini kami sangat terbantu yang tadinya tidak sempat sarapan tenyata di kantor Imigrasi Tanjungpinang disediakan sarapan pagi, trimakasih kepada kepala Imigrasi,” pungkas masyarakat yang sedang mengurus paspor.

    Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI

    Pada kesempatan itu juga kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian, Ryawantri menjelaskan bahwa Imigrasi ada program baru Si Pantun.

    “Si Pantun itu singkatan dari, Imigrasi Melayani Pasport Sabtu Minggu. Ini salah satu tambahan inovasi yang ada di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Si Pantun ini dimulai besok dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang. Cara pendaftarannya melalui nomor WhatsApp 0813 6486 2077 dengan kuota 30 orang maksimal. Jangan lupa membawa persyaratan pendaftaran, untuk yang tidak pernah membuat pasport sebelumnya, persyaratan yang harus dilampirkan E-KTP dan KK. Itu dokumen yang harus dilampirkan otentik seperti Akte Kelahiran, Ijazah non gelar, Surat Nikah, Surat Baptis jika berpindah agama itu semua dilampirkan dan boleh salah satu. Tapi dilihat dari nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua harus sama semua,” terang Ibu Rya sapaan akrabnya.

    Ditambah okeh Ryawantri, untuk permohonan pergantian habis berlaku yang sebelumnya pernah membuat pasport, cukup hanya membawa E-KTP dan pasport lama. Namun apabila pembuatan pasport sebelumnya dikantor Imigrasi lain, dan mau membuat di kantor Imigrasi Tanjungpinang, harap melampirkan dokumen-dokumen persyaratan seperti pembuatan baru dengan penambahan pasport lama dilampirkan kondisi tidak rusak.

    “Pasport sama namun kalau dalam persyaratannya misalnya tujuan bekerja atau tujuan mau Umroh, ada dokumen-dokumen persyaratan tambahan, dokumen pendukung untuk yang mau bekerja diluar negeri. Sebaiknya melampirkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan kalau tujuan mau Umroh sebaiknya melampirkan rekomendasi dari travel dan Kemendagri,” imbuhnya.

    Sedangkan kalau menjadi pelaut ada tambahan persyaratan, seperti lampirkan buku pelaut dan sertifikat BST. Dokumen pendukung sangar diperlukan untuk sebagai bek up apabila tejadi sesuatu diluar negeri. Sehingga nanti ada pihak-pihak yang membutuhkan data, akan diberikan dari pihak Imigrasi.

    “Sebagai petugas punya kewajiban untuk melindungi hak-hak dari warga negara Indonesia selama diluar negeri. Untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan, seperti kasus-kasus pemulangan PMI yang tidak terlindungi hak-haknya di luar negeri, adanya pelecehan, penganiayaan makanya harus ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja,” Tutup Ryawantri.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.