Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menunggu Kepastian Hukum Kematian Doni Kurniawan
    Hukum

    Menunggu Kepastian Hukum Kematian Doni Kurniawan

    cindaiBy cindai29 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Pelaksanaan perbaikan jalan yang dilakukan oleh PT.PBIP yang diduga terindikasi adanya kelalaian dalam metode keselamatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja laki-laki di jalan Datuk Pakau, Tanjung Sebauk, Kel Senggarang, Kec Tanjung pinang Kota, Kota Tanjung pinang pada Kamis, (25/08/2022) lalu hingga kini pihak Kepolisian belum menemukan tersangka akibat kejadian tersebut.

    Saat di konfirmasi, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri mengatakan jika sudah melakukan olah TKP dan hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

    ” Saat kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP dan sekarang kita masih mendalami penyelidikan. Untuk saat ini korban diduga melanggar rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak proyek,” jelasnya, Senin (29/08/2022).

    Selanjutnya Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri menambahkan jika rambu-rambu yang digunakan dan di dokumen itu jelas memang berbeda, namun pihak kepolisian benar mengaku bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah menerapkan metode keselamatan.

    ” Kami mengakui jika memang adanya rambu-rambu yang dipasang, walaupun hanya hanya sebatas lampu kecil. Jika benar dugaan kelalaian itu ada, maka pihak proyek akan dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya

    Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Rodi Yantari saat dikonfirmasi mengucapkan ” turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan , kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.