Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menunggu Kepastian Hukum Kematian Doni Kurniawan
    Hukum

    Menunggu Kepastian Hukum Kematian Doni Kurniawan

    cindaiBy cindai29 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Pelaksanaan perbaikan jalan yang dilakukan oleh PT.PBIP yang diduga terindikasi adanya kelalaian dalam metode keselamatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja laki-laki di jalan Datuk Pakau, Tanjung Sebauk, Kel Senggarang, Kec Tanjung pinang Kota, Kota Tanjung pinang pada Kamis, (25/08/2022) lalu hingga kini pihak Kepolisian belum menemukan tersangka akibat kejadian tersebut.

    Saat di konfirmasi, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri mengatakan jika sudah melakukan olah TKP dan hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

    ” Saat kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP dan sekarang kita masih mendalami penyelidikan. Untuk saat ini korban diduga melanggar rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak proyek,” jelasnya, Senin (29/08/2022).

    Selanjutnya Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri menambahkan jika rambu-rambu yang digunakan dan di dokumen itu jelas memang berbeda, namun pihak kepolisian benar mengaku bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah menerapkan metode keselamatan.

    ” Kami mengakui jika memang adanya rambu-rambu yang dipasang, walaupun hanya hanya sebatas lampu kecil. Jika benar dugaan kelalaian itu ada, maka pihak proyek akan dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya

    Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Rodi Yantari saat dikonfirmasi mengucapkan ” turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan , kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.