Tanjungpinang (cindai.id)_ Ziarah Makam Daeng Celak dan Daeng Marewah oleh Laskar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL), sebagai tanda pembuka langkah perjuangan penyelamatan tanah ulayat maupun tanah adat yang selama ini di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan Humas LAKRL Said Ubay, bahwasannya makam-makam yang berada di Komplek Pemakam Daeng Marewah ini di gusur.
“Kami akan selamatkan Tanah Adat dan Tanah Uayat ini, bahkan sudah dua Tahun yang lalu penanda telah kami letakkan, namun di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab makam situs sejarah ini malah di gusur, ” terang Ubay.
Menurut keterangan Sekretaris LAKRL, penyelamatan, pelestarian dan pengembangan situs-situs budaya serta tanah adat sejalan dengan akte Kesultanan Riau Lingga pada pasal dua dan pasal tujuh belas.
” Atas dasar itu juga aset-aset dan tanah ulayat ini nantinya akan di kelola dengan baik sesuai akte Kesultanan Kerajaan Riau Lingga. Kami tidak ingin kawasan-kawasan cagar budaya ini disalah gunakan dengan orang orang yang tidak mau memperhatikan, mengawasi serta melestarikan adat dan budaya Melayu warisan Kerajaan Kesultanan Riau Lingga” ucap Budi di Komplek pemakan Daeng Marewah dan Daeng Celak.
” Lembaga Kesultanan kami ini di akui sampai kepusat, jadi kami berhak atas situs – situs adat wilayah kekuasaan Kesultanan Riau Lingga yang terakhir dibawah tampuk kepemimpinan Sultan Abdur Rahman Dua Muazamsyah, tambah Budi Seketaris LAKRL.
Turut hadir Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga Tengku M. Fuad, Ketua Laskar LAKRL Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri dan LAKRL Provinsi Kepri beserta rekan-rekan dari LAKRL pada ziarah dan peletakan hak tanah adat dan ulayat tersebut.
Penulis: Edi’S // Foto: SAS