Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Wilayah Timur Pulau Bintan Kepri Ditetapkan Menjadi Kawasan Konservasi Oleh KKP
    Kepri

    Wilayah Timur Pulau Bintan Kepri Ditetapkan Menjadi Kawasan Konservasi Oleh KKP

    cindaiBy cindai16 Mei 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ Kawasan Konservasi perairan merupakan kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi, adapun penunjukan kawasan Konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

    Melalui Siaran Pers Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.309/SJ.5/IV/2022,  Provisi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu kawasan konservasi dengan luasan wilayah 138.661,42 hektar, tepatnya di perairan Timur Pulau Bintan. Hal ini dilakukan untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan biodeversitas laut yang meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun dan habitat asuhan ikan. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 18 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan dicatat dalam Lembaran Negara pada Selasa (5/4/2022). Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DIRJEN PRL) Kementerian KKP Victor Gustaf Manoppo menjelaskan bahwa kawasan konservasi tersebut terbagi menjadi tiga wilayah. Pertama terletak di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, kedua di Gunung Kijang seluas 23.300 hektar dan ketiga di Bintan Pesisir seluas 110.700 hektar.

    Melansir dari Antara Kamis (19/5/2022), adapun kawasan konservasi ini berbatasan langsung dengan Singapura, area pariwisata yang berkembang pesat serta berada di jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai. Selain itu, ratusan ribu luas hektar lahan konservasi tersebut juga menghadap langsung ke Laut Cina Selatan (saat ini bernama Laut Natuna Utara) yang memiliki potensi perikanan dan biodeversitas laut melimpah.

    ” Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” tambah Victor.

    Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, penetapan Kawasan Konservasi Perairan ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya.

    “ Keberadaan Kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada sehingga dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat sekitanya. Ini penting untuk mendukung pencapaian misi Provinsi Kepri untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat,” ucap Gubernur Ansar.

    Pada kesempatan yang sama, hal senada disampaikan oleh Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, T.S Arif Padillah juga sangat mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan wilayah konservasi di Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan. Baik dalam maupun luar kawasan, serta tujuan dan strategis yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi Bintan.

     

    Penulis: Edi’s

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.