Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tega, Seorang Ayah Kandung Hamili Anaknya Yang Tuna Rungu
    Bintan

    Tega, Seorang Ayah Kandung Hamili Anaknya Yang Tuna Rungu

    cindaiBy cindai17 Oktober 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Seorang pria berinisial HS (56) terpaksa diamankan oleh jajaran Polsek Gunung Kijang (GK) lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial FA (20), Senin (17/10/2022).

    Perbuatan yang dilakukan HS ini tergolong tidak manusiawi. Pasalnya, FA sebagai penyandang status Difabel ini harusnya dilindungi, alih-alih dilindungai, FA malah menjadi sasaran nafsu bejat pria pekerja kebun yang notabenenya Ayah kandung dari FA.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Kapolsek Gunung Kijang, Iptu. Sugiono pada saat konfrensi pers mengungkapkan penangkapan terhadap HS usai ibu FA berinisial S (48) melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya.

    “Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari S ibu dari korban. Begitu mendapatkan laporan, kami langsung terjun ke lapangan untuk mengamankan tersangka HS,” ujar Sugiono, Senin (17/10).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pengakuan HS, perlakuan tidak senonoh terhadap anak kandungnya itu terjadi sekitar akhir Maret 2022 dan berlanjut hingga April 2022. Sementara, terkait terungkapnya kejahatan AS saat FA mengalami muntah – muntah.

    “Saat korban ini mengalami muntah – muntah, S membawa FA ke Puskesmas. Oleh Puskesmas membeberkan bahwa FA hamil 5 bulan,” ucapnya.

    Bak sambar petir di siang bolong, ibu korban bertanya pada korban siapa sosok yang tega melakukan hal tersebut.

    Anak yang memang Difabel itu lantas mengakui dengan polos ayah biologisnya lah berbuat demikian.

    “Mendapat pengakuan dari FA, S langsung membuat laporan dan pelaku kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tambahnya.

    Masih kata Sugiono, atas perbuatannya, tersangka berinisial HS di kenakan Pasal 6 Huruf B Junto Pasal 15 Huruf A Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Junto Pasal 46 UUD No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dengan ancaman kurungan 12 tahun.

    “Jadi selain pasal kekerasan seksual. HS juga dikenai pasal kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” timpalnya.

    Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, untuk itu Sugiono menghimbau agar orang tua tetap mewaspadai kejahatan khususnya yang memiliki anak perempuan. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.