Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Jumat Berbagi Berkah, Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan Program Baru Si Pantun
    Tanjungpinang

    Jumat Berbagi Berkah, Imigrasi Tanjungpinang Terbitkan Program Baru Si Pantun

    cindaiBy cindai16 September 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Jumat berkah, mangawali pagi Kantor Imigrasi Tanjungpinang peduli masyarakat yang mengurus paspor saling berbagi sarapan. “Semoga Allah senantiasa memudahkan segala urusan kita, memberikan keberkahan untuk setiap ikhtiar kita, dan membukakan pintu rezeki serta segala pintu kebaikan untuk kita semua. Aamiin,” Kantor Imgrasi Kelas 1 Tanjungpinang (16/09/2022).

    Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Berbagi Berkah Sarapan Di Pagi Jumat (16/09/2022).

    Salah seorang masyarakat yang mengurus pasport sangat puas dengan adanya Jumat berkah.

    “Ini kami sangat terbantu yang tadinya tidak sempat sarapan tenyata di kantor Imigrasi Tanjungpinang disediakan sarapan pagi, trimakasih kepada kepala Imigrasi,” pungkas masyarakat yang sedang mengurus paspor.

    Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI

    Pada kesempatan itu juga kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian, Ryawantri menjelaskan bahwa Imigrasi ada program baru Si Pantun.

    “Si Pantun itu singkatan dari, Imigrasi Melayani Pasport Sabtu Minggu. Ini salah satu tambahan inovasi yang ada di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Si Pantun ini dimulai besok dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang. Cara pendaftarannya melalui nomor WhatsApp 0813 6486 2077 dengan kuota 30 orang maksimal. Jangan lupa membawa persyaratan pendaftaran, untuk yang tidak pernah membuat pasport sebelumnya, persyaratan yang harus dilampirkan E-KTP dan KK. Itu dokumen yang harus dilampirkan otentik seperti Akte Kelahiran, Ijazah non gelar, Surat Nikah, Surat Baptis jika berpindah agama itu semua dilampirkan dan boleh salah satu. Tapi dilihat dari nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua harus sama semua,” terang Ibu Rya sapaan akrabnya.

    Ditambah okeh Ryawantri, untuk permohonan pergantian habis berlaku yang sebelumnya pernah membuat pasport, cukup hanya membawa E-KTP dan pasport lama. Namun apabila pembuatan pasport sebelumnya dikantor Imigrasi lain, dan mau membuat di kantor Imigrasi Tanjungpinang, harap melampirkan dokumen-dokumen persyaratan seperti pembuatan baru dengan penambahan pasport lama dilampirkan kondisi tidak rusak.

    “Pasport sama namun kalau dalam persyaratannya misalnya tujuan bekerja atau tujuan mau Umroh, ada dokumen-dokumen persyaratan tambahan, dokumen pendukung untuk yang mau bekerja diluar negeri. Sebaiknya melampirkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan kalau tujuan mau Umroh sebaiknya melampirkan rekomendasi dari travel dan Kemendagri,” imbuhnya.

    Sedangkan kalau menjadi pelaut ada tambahan persyaratan, seperti lampirkan buku pelaut dan sertifikat BST. Dokumen pendukung sangar diperlukan untuk sebagai bek up apabila tejadi sesuatu diluar negeri. Sehingga nanti ada pihak-pihak yang membutuhkan data, akan diberikan dari pihak Imigrasi.

    “Sebagai petugas punya kewajiban untuk melindungi hak-hak dari warga negara Indonesia selama diluar negeri. Untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan, seperti kasus-kasus pemulangan PMI yang tidak terlindungi hak-haknya di luar negeri, adanya pelecehan, penganiayaan makanya harus ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja,” Tutup Ryawantri.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.