Tanjungpinang (Cindai.id) – Tim Jambu Merah (Jamaah Subuh Masjid Raya Al Hikmah) menyoroti tata kelola Yayasan Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang. Mereka meminta pihak yayasan memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas badan hukum, struktur kepengurusan, serta hubungan kelembagaan antara yayasan dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Sorotan tersebut disampaikan pada Rabu (28/10/2026), menyusul penelusuran Tim Jambu Merah yang mengaku belum menemukan data badan hukum dengan nama persis Yayasan Masjid Agung Al Hikmah melalui kanal pencarian daring administrasi badan hukum.
Tim Jambu Merah menegaskan, hasil penelusuran tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa yayasan tidak memiliki legalitas.
Karena itu, mereka meminta pihak yayasan menunjukkan dokumen resmi berupa akta pendirian, pengesahan badan hukum, anggaran dasar, serta perubahan susunan kepengurusan apabila ada.
Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting mengingat Masjid Agung Al Hikmah, yang secara historis dikenal sebagai Masjid Keling, merupakan bagian dari sejarah panjang masyarakat Tanjungpinang.Keberadaan masjid ini disebut telah tercatat sejak 1834 dan menjadi salah satu warisan sejarah serta keagamaan yang perlu dijaga bersama.
Tim Jambu Merah juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan, terutama apabila terdapat klaim penerusan kepemimpinan berdasarkan hubungan keluarga atau mandat pengurus terdahulu.
Mereka menilai hubungan kekerabatan tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, pengangkatan dan pergantian organ yayasan harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti anggaran dasar dan ketentuan perundang-undangan.
Selain legalitas, Tim Jambu Merah menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara yayasan dan DKM. Menurut mereka, penataan organisasi diperlukan agar pengelolaan kelembagaan, kegiatan ibadah, dan pertanggungjawaban kepada jamaah berjalan secara transparan.
Mereka pun meminta Pembina Yayasan Masjid Agung Al Hikmah segera melakukan evaluasi administrasi, memverifikasi susunan kepengurusan, serta membuka informasi yang relevan kepada jamaah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masjid Agung Al Hikmah merupakan bagian dari warisan sejarah dan amanah umat. Karena itu, legalitas serta tata kelolanya perlu dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan jamaah tetap terjaga,” demikian penegasan Tim Jambu Merah.
Tim Jambu Merah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan penataan kelembagaan sesuai aturan, tanpa menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pembina Yayasan Masjid Agung Al Hikmah dan pengurus DKM guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)




