Anambas (Cindai.id) – Polemik penumpukan material Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Rewak, Jemaja, berbuntut surat teguran resmi dari pemerintah desa.
Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, menerbitkan Surat Nomor 178/DR.10.2026 tanggal 12 Oktober 2026 dengan perihal “Teguran dan Imbauan Penertiban Material di Jalan Umum “, yang ditujukan kepada PT. Raharjo selaku pelaksana proyek senilai Rp 3,8 miliar milik KKP RI tersebut.
Dalam surat yang tembusannya dikirim ke Camat Jemaja, BPD Rewak, Kapolsek Jemaja, dan Danramil Jemaja itu, Pemdes menegaskan temuan lapangan sesuai aduan warga.
“Berdasarkan hasil pantauan dilapangan serta adanya aduan dan keluhan dari warga masyarakat Desa Rewak, kami mendapati bahwa pihak PT. Raharjo telah melakukan Penimbunan/Penumpukan Material (Batu/Pasir/Tanah/Besi) dibahu dan badan Jalan Umum diwilayah RT.002 RW.003 Dusun III Desa Rewak,” tulis Kades Deva dalam surat tersebut.
FAKTA DAN DAMPAK – 3 Poin Pelanggaran:
Pemdes menilai aktivitas itu telah mengakibatkan:
1. Terganggunya kelancaran arus lalu lintas warga dan kendaraan yang melintas.
2. Penyempitan ruas jalan yang berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
3. Kerusakan pada fasilitas jalan atau kebersihan lingkungan sekitar.
DATA TUNTUTAN RESMI:
Demi ketertiban, keamanan dan keselamatan bersama, Pemdes meminta PT Raharjo untuk:
1. Memindahkan dan membersihkan seluruh material yang menumpuk di Jalan Umum kedalam Area Proyek atau Lokasi Penampungan Internal Perusahaan yang aman.
2. Memastikan tidak ada lagi aktivitas bongkar muat yang menutup akses jalan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
Pemdes memberikan tenggat waktu tegas.
“Kami memberikan tenggang waktu untuk proses Pembersihan dan Pemindahan Material ini paling lambat (Rabu, 14 Oktober 2026), sejak surat ini diterima,” tegas surat tersebut.
KONTEKS PROYEK:
Proyek ini sebelumnya dikeluhkan warga karena menutup satu-satunya akses menuju pelabuhan. Proyek strategis KKP RI ini bernilai kontrak Rp 3.874.842.000 dengan waktu pelaksanaan 120 hari (2 September – 30 Desember 2026), dikerjakan PT Raharjo dan diawasi PT Agrinas Jaladri.
Sebelumnya, Ketua RW 003 Syaiful dan pelaksana Darwis telah berkoordinasi dan berjanji akan merapikan.
Kini, dengan adanya surat resmi Kades, janji itu memiliki kekuatan hukum dan batas waktu.
Langkah tegas Pemdes Rewak ini menjadi contoh Tata Kelola Desa yang Responsif melindungi kepentingan publik di atas kepentingan proyek, sejalan dengan fungsi.
Advokasi dan Mediasi, pendamping desa untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Publik kini menunggu realisasi di lapangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.(Qosim)




