Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Lapas Tanjungpinang, Pastikan Keamanan dan Pembinaan Optimal

    1 Oktober 2026

    Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

    1 Oktober 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Police Goes to School di SMPN 8 Tanjungpinang

    1 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar
    Batam

    Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

    cindaiBy cindai1 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam. Pada Kamis (01/10/2026)

    Kegiatan press release dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.

    Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah memperoleh informasi terkait pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 dan menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut.

    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

    Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Tiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

    Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Irjen Kemenimipas Kunjungi Lapas Batam, Tekankan Integritas dalam Pelayanan dan Pengawasan

    24 September 2026

    Gelar Razia Gabungan, Lapas Batam Gandeng TNI-Polri dan BNN Tes Urine Warga Binaan

    22 September 2026

    Karo Rencana dan Keuangan Kemenimipas Kunjungi Lapas Batam, Tekankan Pengelolaan Anggaran Transparan

    18 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Lapas Tanjungpinang, Pastikan Keamanan dan Pembinaan Optimal

    By cindai1 Oktober 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah…

    Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Senilai Rp30 Miliar

    1 Oktober 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Police Goes to School di SMPN 8 Tanjungpinang

    1 Oktober 2026

    Camat Jemaja Semenisasi Jalan Rusak, Ruas Jalan Protokol Letung Mulai Diperbaiki

    30 September 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.