Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HUT Demokrat ke-25 di Jemaja Timur, Apriagun Gelar Pemotongan Tumpeng dan Doa Bersama

    9 September 2026

    Cegah Api Meluas, Koramil 02/Bintim Bersama Pemda Padamkan Karhutla di Kawal

    9 September 2026

    Dari Bintan untuk Lingkungan, TNI Tanam Mangrove Sambut HUT ke-81

    9 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Mie Gacoan Tak Kunjung Disegel, Plt Kasatpol PP Tanjungpinang Pilih Bungkam
    Kepri

    Mie Gacoan Tak Kunjung Disegel, Plt Kasatpol PP Tanjungpinang Pilih Bungkam

    cindaiBy cindai9 September 2026Updated:9 September 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polemik pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang belum berakhir. Hampir sebulan sejak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara, aktivitas konstruksi di lokasi disebut masih terus berjalan. Rabu, (9/8/2026) 

    Fakta terbaru semakin mempertegas persoalan tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, memastikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan tersebut belum terbit.

    “Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” jawab Adi Firmansyah saat dikonfirmasi.

    Adi kembali menegaskan bahwa PBG belum diterbitkan. Mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan konstruksi, ia mengarahkan persoalan tersebut kepada perangkat daerah yang mempunyai tugas penegakan Peraturan Daerah.

    “PBG belum terbit. Untuk hal-hal terkait pelanggaran, mungkin lebih baik berkoordinasi dengan OPD yang memiliki tugas sebagai penegak Perda. Kalau dari PTSP tentu selalu menghimbau agar selalu melengkapi perizinan,” terangnya.

    Persoalan menjadi semakin serius karena Dinas PUPR Kota Tanjungpinang sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Satpol PP.

    Surat bernomor B/640/1340/5.15.03/2026, tertanggal 10 Agustus 2026, perihal Pengawasan Bangunan, ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng.

    Surat tersebut bukan sekadar meminta Satpol PP memantau kegiatan pembangunan. Dinas PUPR secara eksplisit meminta bantuan Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk melakukan “pengawasan, penertiban, dan penghentian sementara” terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

    Surat itu juga merujuk Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Artinya, persoalan ini setidaknya telah masuk dalam komunikasi resmi antar-OPD sejak 10 Agustus 2026.

    Kini tanggal telah berganti ke September. PBG menurut Kepala DPMPTSP belum terbit, sementara aktivitas konstruksi disebut masih berjalan.

    Lalu, apa tindak lanjut Satpol PP terhadap surat Kepala Dinas PUPR tersebut?

    Cindai.id mencoba memperoleh jawaban langsung dari Plt. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.

    Pertanyaan yang disampaikan cukup sederhana: mengapa aktivitas konstruksi yang PBG-nya belum terbit tersebut tidak kunjung dihentikan, dan mengapa belum dilakukan penyegelan?

    Namun hingga berita ini disusun, Marzul Hendri tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sikap bungkam itu justru menambah daftar pertanyaan.

    Pasalnya, pada konfirmasi sebelumnya Marzul pernah menyatakan Satpol PP telah memproses persoalan tersebut dan memanggil pemilik untuk klarifikasi.

    “Ya Satpol sudah memprosesnya, memanggil pemiliknya untuk klarifikasi. Sebelum penyegelan ada prosedur administrasi yang harus dilalui, baru tindakan hukum sesuai Perda,” kata Marzul ketika itu.

    Jika prosedur administrasi memang sedang dijalankan, sampai di mana proses tersebut?

    Apakah telah diberikan teguran tertulis? Apakah telah dikeluarkan perintah penghentian?

    Mengapa permintaan penghentian sementara dari Dinas PUPR belum terlihat efektif menghentikan kegiatan di lapangan? Dan kapan Satpol PP akan mengambil tindakan berikutnya?

    Pertanyaan-pertanyaan itulah yang belum mendapatkan jawaban dari Plt. Kasatpol PP.

    PBG Belum Terbit, Konstruksi Jalan Terus

    Pernyataan Kepala DPMPTSP semakin membuat posisi persoalan menjadi terang.

    KKPR disebut sudah selesai, tetapi PBG masih berproses dan belum terbit.

    KKPR dan PBG bukanlah dokumen yang sama. Selesainya proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak dapat serta-merta disebut sebagai telah terbitnya PBG.

    Karena itu, Cindai.id mempertanyakan dasar berlangsungnya pekerjaan konstruksi ketika PBG belum diterbitkan.

    Terlebih, surat Dinas PUPR justru sudah meminta aparat penegak Perda melakukan penghentian sementara.

    Kondisi tersebut memunculkan ironi: dinas teknis meminta dihentikan, DPMPTSP memastikan PBG belum terbit, konstruksi disebut tetap berjalan, sementara pimpinan Satpol PP memilih tidak menjawab ketika ditanyakan alasan belum dilakukan penghentian dan penyegelan.

    Ada Apa dengan Penegakan Perda?

    Persoalan Mie Gacoan kini bukan lagi semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi sebuah restoran.

    Kasus ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai konsistensi dan wibawa penegakan Perda di Kota Tanjungpinang.

    Apabila kondisi hukum dan tahapan administratif kedua kasus berbeda, Satpol PP seharusnya menjelaskan perbedaan tersebut secara terbuka.

    Namun ketika pertanyaan mengenai dasar belum dilakukannya penghentian dan penyegelan justru tidak dijawab, ruang spekulasi publik semakin terbuka.

    Mengapa terhadap satu objek pemerintah dapat bertindak tegas, sementara terhadap objek lain konstruksi disebut terus berlangsung meski PBG belum terbit?

    Cindai.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Plt. Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, maupun pihak manajemen Mie Gacoan/PT Mitra Bali Sukses. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Wakapolresta Tanjungpinang Pimpin Upacara Peringatan Haornas 2026

    9 September 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Doa dan Zikir Bersama Hafiz, Anak Yatim dan Disabilitas

    8 September 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Edukasi Pelajar SMPN 7 Lewat “Police Go To School”

    8 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    HUT Demokrat ke-25 di Jemaja Timur, Apriagun Gelar Pemotongan Tumpeng dan Doa Bersama

    By cindai9 September 20260
    Bagikan:

    Jemaja Timur (Cindai.id) _ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat ke-25, Ketua…

    Cegah Api Meluas, Koramil 02/Bintim Bersama Pemda Padamkan Karhutla di Kawal

    9 September 2026

    Dari Bintan untuk Lingkungan, TNI Tanam Mangrove Sambut HUT ke-81

    9 September 2026

    Wakapolresta Tanjungpinang Pimpin Upacara Peringatan Haornas 2026

    9 September 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.