Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polemik pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang belum berakhir. Hampir sebulan sejak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara, aktivitas konstruksi di lokasi disebut masih terus berjalan. Rabu, (9/8/2026)
Fakta terbaru semakin mempertegas persoalan tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, memastikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan tersebut belum terbit.
“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” jawab Adi Firmansyah saat dikonfirmasi.
Adi kembali menegaskan bahwa PBG belum diterbitkan. Mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan konstruksi, ia mengarahkan persoalan tersebut kepada perangkat daerah yang mempunyai tugas penegakan Peraturan Daerah.
“PBG belum terbit. Untuk hal-hal terkait pelanggaran, mungkin lebih baik berkoordinasi dengan OPD yang memiliki tugas sebagai penegak Perda. Kalau dari PTSP tentu selalu menghimbau agar selalu melengkapi perizinan,” terangnya.
Persoalan menjadi semakin serius karena Dinas PUPR Kota Tanjungpinang sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Satpol PP.
Surat bernomor B/640/1340/5.15.03/2026, tertanggal 10 Agustus 2026, perihal Pengawasan Bangunan, ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng.
Surat tersebut bukan sekadar meminta Satpol PP memantau kegiatan pembangunan. Dinas PUPR secara eksplisit meminta bantuan Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk melakukan “pengawasan, penertiban, dan penghentian sementara” terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Surat itu juga merujuk Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Artinya, persoalan ini setidaknya telah masuk dalam komunikasi resmi antar-OPD sejak 10 Agustus 2026.
Kini tanggal telah berganti ke September. PBG menurut Kepala DPMPTSP belum terbit, sementara aktivitas konstruksi disebut masih berjalan.
Lalu, apa tindak lanjut Satpol PP terhadap surat Kepala Dinas PUPR tersebut?
Cindai.id mencoba memperoleh jawaban langsung dari Plt. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.
Pertanyaan yang disampaikan cukup sederhana: mengapa aktivitas konstruksi yang PBG-nya belum terbit tersebut tidak kunjung dihentikan, dan mengapa belum dilakukan penyegelan?
Namun hingga berita ini disusun, Marzul Hendri tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sikap bungkam itu justru menambah daftar pertanyaan.
Pasalnya, pada konfirmasi sebelumnya Marzul pernah menyatakan Satpol PP telah memproses persoalan tersebut dan memanggil pemilik untuk klarifikasi.
“Ya Satpol sudah memprosesnya, memanggil pemiliknya untuk klarifikasi. Sebelum penyegelan ada prosedur administrasi yang harus dilalui, baru tindakan hukum sesuai Perda,” kata Marzul ketika itu.
Jika prosedur administrasi memang sedang dijalankan, sampai di mana proses tersebut?
Apakah telah diberikan teguran tertulis? Apakah telah dikeluarkan perintah penghentian?
Mengapa permintaan penghentian sementara dari Dinas PUPR belum terlihat efektif menghentikan kegiatan di lapangan? Dan kapan Satpol PP akan mengambil tindakan berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang belum mendapatkan jawaban dari Plt. Kasatpol PP.
PBG Belum Terbit, Konstruksi Jalan Terus
Pernyataan Kepala DPMPTSP semakin membuat posisi persoalan menjadi terang.
KKPR disebut sudah selesai, tetapi PBG masih berproses dan belum terbit.
KKPR dan PBG bukanlah dokumen yang sama. Selesainya proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak dapat serta-merta disebut sebagai telah terbitnya PBG.
Karena itu, Cindai.id mempertanyakan dasar berlangsungnya pekerjaan konstruksi ketika PBG belum diterbitkan.
Terlebih, surat Dinas PUPR justru sudah meminta aparat penegak Perda melakukan penghentian sementara.
Kondisi tersebut memunculkan ironi: dinas teknis meminta dihentikan, DPMPTSP memastikan PBG belum terbit, konstruksi disebut tetap berjalan, sementara pimpinan Satpol PP memilih tidak menjawab ketika ditanyakan alasan belum dilakukan penghentian dan penyegelan.
Ada Apa dengan Penegakan Perda?
Persoalan Mie Gacoan kini bukan lagi semata-mata menyangkut kelengkapan administrasi sebuah restoran.
Kasus ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai konsistensi dan wibawa penegakan Perda di Kota Tanjungpinang.
Apabila kondisi hukum dan tahapan administratif kedua kasus berbeda, Satpol PP seharusnya menjelaskan perbedaan tersebut secara terbuka.
Namun ketika pertanyaan mengenai dasar belum dilakukannya penghentian dan penyegelan justru tidak dijawab, ruang spekulasi publik semakin terbuka.
Mengapa terhadap satu objek pemerintah dapat bertindak tegas, sementara terhadap objek lain konstruksi disebut terus berlangsung meski PBG belum terbit?
Cindai.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Plt. Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, maupun pihak manajemen Mie Gacoan/PT Mitra Bali Sukses. (Mona)




