Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karyawan SPBU di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Sita 17,78 Gram Sabu

    28 Agustus 2026

    Babinsa Koramil 02/Bintim Bersama Damkar dan Warga Padamkan Karhutla 1 Hektare di Toapaya

    27 Agustus 2026

    K3S Gunung Datuk Se-Pulau Jemaja Rutin Digelar, Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah SDN

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Karyawan SPBU di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Sita 17,78 Gram Sabu
    Tanjungpinang

    Karyawan SPBU di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Sita 17,78 Gram Sabu

    cindaiBy cindai28 Agustus 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR alias Np yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Rabu (26/8/2026) 

    Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, kepada awak media ini, Jumat (28/08/2026).

    “Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu,” katanya.

    Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bukit Bestari.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap SR alias Np di kediamannya di Perumahan Putri Mayangsari,” ujar AKP Sofyan Rida

     

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, anggota menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram.

     

    Lanjut AKP Sofyan, berdasarkan hasil interogasi, SR alias Np mengaku masih menyimpan sabu di tempat kerjanya. Anggota kemudian bergerak ke SPBU Sukaberenang dan melakukan penggeledahan terhadap loker pribadi milik tersangka.

     

    Dari loker tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan berat 11,54 gram. Diketahui SR alias Np berprofesi sebagai karyawan sekaligus pengawas di SPBU tersebut.

    “Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk DPO. Pelaku menerima barang pada 24 Agustus 2026 dan baru membayar DP Rp3 juta dari total harga Rp20 juta,” Jelasnya

    Menurut pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tanjungpinang. 

    “Rencana barang ini akan diedarkan SR alias Np. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta,” katanya.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polsek Tanjungpinang Kota Salurkan 25 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Penyengat

    27 Agustus 2026

    Krisis Air, Polsek Bukit Bestari Gerak Cepat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

    25 Agustus 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab Kapolsek Kawasan Bandara RHF Polresta Tanjungpinang

    24 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Karyawan SPBU di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Sita 17,78 Gram Sabu

    By cindai28 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR…

    Babinsa Koramil 02/Bintim Bersama Damkar dan Warga Padamkan Karhutla 1 Hektare di Toapaya

    27 Agustus 2026

    K3S Gunung Datuk Se-Pulau Jemaja Rutin Digelar, Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah SDN

    27 Agustus 2026

    Polsek Tanjungpinang Kota Salurkan 25 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Penyengat

    27 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.