Bintan (Cindai.id) _ Mengambil momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan secara resmi meluncurkan inovasi ANGIN JEBAT (Apresiasi Nilai, Gagasan, Integritas, dan Inovasi ASN BerAKHLAK).
Langkah strategis ini menandai babak baru transformasi tata kelola birokrasi di Bintan. Fokus pelayanan publik yang dulunya sebatas rutinitas administratif kini disulap menjadi ekosistem kerja yang kompetitif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Mendorong Nilai BerAKHLAK sebagai Budaya Kerja Nyata
Inovasi ANGIN JEBAT dirancang sebagai kerangka penganugerahan tahunan (Annual Recognition Framework) yang objektif dan terukur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Inisiatif ini mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021. Tujuannya jelas: menginternalisasikan Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sekaligus memperkuat semangat Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”.
“Inovasi ANGIN JEBAT hadir bukan sekadar seremonial penganugerahan biasa, melainkan sebagai instrumen diagnostik dan evaluasi terstruktur. Kami ingin memastikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK tidak berhenti sebagai slogan, tetapi mewujud dalam perilaku operasional harian setiap pegawai,” tegas Rusli, ST, MT, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan pada Rabu (19/08/2026).
Menjaga Benteng Integritas di Kawasan Strategis FTZ
Sebagai wilayah perbatasan negara yang menaungi kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone / FTZ), Kabupaten Bintan memegang peran krusial. Integritas dan profesionalisme petugas perizinan di sini merupakan etalase kepercayaan (trust showcase) utama bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kehadiran ANGIN JEBAT difungsikan untuk mengukur serta mengapresiasi tingkat integritas pegawai secara ketat. Langkah ini menjadi garansi bahwa seluruh produk layanan perizinan di Kabupaten Bintan berjalan bersih dari praktik pungutan liar (pungli), manipulasi data, serta potensi konflik kepentingan.
Skema Penilaian Presisi Bertingkat (Two-Stage Evaluation)
Guna memastikan objektivitas, ANGIN JEBAT menerapkan sistem seleksi ketat melalui dua tahapan utama:
• Tahap I: Integritas & Produktivitas (Bobot 70%) Fase ini berfokus pada kedisiplinan dan kepatuhan dasar pegawai melalui indikator:
o Kedisiplinan: Penilaian dari rekapitulasi absensi aplikasi SIKAB (80%) dan tingkat kehadiran Apel Pagi (20%).
o Kinerja & Perilaku: Evaluasi harian berbasis Sasaran Kinerja Pegawai / SKP (5%) serta penilaian langsung dari atasan atas penerapan indikator BerAKHLAK (75%).
o Karya Tulis: Kewajiban menyusun makalah inovasi pelayanan publik (20%) bagi seluruh ASN pelaksana dan PPPK dengan didampingi oleh mentor masing-masing.
• Tahap II: Daya Cipta & Pembaharuan (Bobot 30%) Tiga kandidat terbaik dari setiap kategori di Tahap I akan melaju ke tahap akhir ini. Peserta diuji langsung oleh tim panelis independen melalui pemaparan gagasan inovasi, yang meliputi aspek kebaruan ide, kelogisan solusi, hingga dampak keberlanjutan bagi organisasi dan masyarakat.
Investasi Talenta untuk Masa Depan Birokrasi
Lebih dari sekadar instrumen mutu layanan, ANGIN JEBAT juga dirancang sebagai langkah mitigasi terhadap kejenuhan kerja (burnout risk) akibat tingginya tensi tugas di sektor perizinan.
Melalui mekanisme pendampingan intensif antara atasan dan bawahan, inovasi ini mengoptimalkan knowledge management. Upaya ini efektif mencegah hilangnya ide-ide brilian (brain drain), sekaligus memetakan bibit unggul (talent pool) yang siap disiapkan sebagai motor kepemimpinan birokrasi masa depan.
Melalui peluncuran ANGIN JEBAT di Hari Kemerdekaan ke-81 RI ini, DPMPTSP Kabupaten Bintan optimis mampu menghadirkan kepastian hukum, kelincahan administratif, serta iklim kemudahan berusaha (ease of doing business) yang semakin kondusif demi mengakselerasi roda investasi daerah. (*)




