Bintan (Cindai.id) – Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Pemberian remisi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepri, penerima remisi terdiri dari 3.170 narapidana dan 18 anak binaan.
Remisi tersebut terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 3.152 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 36 orang menerima Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang memenuhi ketentuan lebih lanjut.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan masa pidana dan persyaratan yang telah dipenuhi warga binaan.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemberian atau kemudahan untuk bebas. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Menurut Ansar, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan dan diberikan secara terukur kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Aris dalam keterangannya terkait pemberian remisi di Kepri.
Aris juga menekankan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati aturan dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.(red)




