Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Panglima TNI Tinjau Latihan KDOL, Uji Kesiapan Operasi Lintas Udara dalam Latihan Terintegrasi TNI 2026

    5 Agustus 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Jambi, Selamatkan Ribuan Jiwa

    5 Agustus 2026

    Progres 89 Persen, Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Segera Rampung

    4 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Jambi, Selamatkan Ribuan Jiwa
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Jambi, Selamatkan Ribuan Jiwa

    cindaiBy cindai5 Agustus 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Rabu (05/08/2026)

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

     

     

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H menyampaikan dalam perkara ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang tersangka, yakni BA (49), seorang wiraswasta, dan HS (26), buruh harian lepas.

    Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2.973,54 gram.

    “Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H juga mengungkap bahwa BA merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada HS setelah sebelumnya menerima tawaran dari seseorang berinisial UD. Selain uang operasional, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000,- per paket apabila barang berhasil sampai di Jambi. Saat ini, penyidik masih memburu dua orang berinisial UD dan BM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Proses pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada para saksi dan media. Selanjutnya dilakukan pengujian menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan, kemudian kristal sabu dimasukkan ke dalam air mendidih hingga larut dan dibuang ke selokan atau septic tank sesuai prosedur.

     

    “Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang, sehingga pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida.,S.H.,M.H

     

    “Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya”, pungkasnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Gandeng Tokoh Agama, LAM, dan Mahasiswa Bagikan 250 Bendera Merah Putih

    4 Agustus 2026

    Tujuh Penumpang Selamat Usai Pompong Terbalik, Satpolairud Polresta Tanjungpinang Bergerak Cepat

    4 Agustus 2026

    Police Go To School: Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Pelajar SD 006 Jadi Pelopor Keselamatan

    3 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Lingga

    Panglima TNI Tinjau Latihan KDOL, Uji Kesiapan Operasi Lintas Udara dalam Latihan Terintegrasi TNI 2026

    By cindai5 Agustus 20260
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan pelaksanaan latihan Kelompok Depan Operasi…

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Jambi, Selamatkan Ribuan Jiwa

    5 Agustus 2026

    Progres 89 Persen, Pembangunan MCK TMMD Ke-129 Segera Rampung

    4 Agustus 2026

    Polresta Tanjungpinang Gandeng Tokoh Agama, LAM, dan Mahasiswa Bagikan 250 Bendera Merah Putih

    4 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.