Tanjungpinang (Cindai.id) – Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan pekerja dan CV. Mitra Bangun Lestari berlanjut ke ranah pidana. Kamis (23/04/2026)
Setelah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kuasa hukum pekerja resmi mengadukan perusahaan ke Polresta Tanjungpinang.
Kuasa hukum mantan pekerja, Hasandy Suryadi, S.H., menerangkan pihaknya sebelumnya menang di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang dalam Perkara Nomor: 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg. Putusan itu kemudian dikuatkan MA RI pada 25 Februari 2026 dengan perbaikan amar.
“Mahkamah Agung memperbaiki putusan tingkat pertama yang hanya mengabulkan upah lembur, ditambah uang pisah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja,” jelas Hasandy.
Namun, hingga kini perusahaan dinilai tak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan secara sukarela.
“Klien kami sudah temui beberapa kali, tapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Hasandy menyebut permohonan eksekusi perdata sudah diterima PN Tanjungpinang hari ini. Sementara pengaduan pidana yang masuk ke Polresta Tanjungpinang sejak 6 April 2026 telah ditindaklanjuti.
“Klien kami sudah diperiksa kemarin, 21 April,” katanya.
Ia menegaskan langkah pidana diambil sesuai asas ultimum remedium.
“Perusahaan yang tidak bayar upah lembur dan/atau memberi upah di bawah upah minimum ada ketentuan pidananya dalam UU Cipta Kerja,” tegas Hasandy.
Saat ini dugaan tindak pidana tersebut tengah ditangani Unit Tipidter Reskrim Polresta Tanjungpinang.(Red)




