Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pinjaman 400 Miliar Kepri Diduga Sarat Kepentingan, Anggota DPRD Sebut Proyek Sudah “Terbagi” Sejak Awal

    6 Juli 2026

    Wah.. Ada Apa Polres Bintan Banjir Papan Bunga?

    3 Juli 2026

    Pihak Polres Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Sidang Ditunda

    3 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Sengketa PHI Berlanjut Pidana, Mantan Pekerja CV. Mitra Bangun Lestari Adukan Perusahaan ke Polresta Tanjungpinang
    Tanjungpinang

    Sengketa PHI Berlanjut Pidana, Mantan Pekerja CV. Mitra Bangun Lestari Adukan Perusahaan ke Polresta Tanjungpinang

    cindaiBy cindai23 April 2026Updated:23 April 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan pekerja dan CV. Mitra Bangun Lestari berlanjut ke ranah pidana. Kamis (23/04/2026)

    Setelah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kuasa hukum pekerja resmi mengadukan perusahaan ke Polresta Tanjungpinang.

    Kuasa hukum mantan pekerja, Hasandy Suryadi, S.H., menerangkan pihaknya sebelumnya menang di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang dalam Perkara Nomor: 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg. Putusan itu kemudian dikuatkan MA RI pada 25 Februari 2026 dengan perbaikan amar.

    “Mahkamah Agung memperbaiki putusan tingkat pertama yang hanya mengabulkan upah lembur, ditambah uang pisah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja,” jelas Hasandy.

    Namun, hingga kini perusahaan dinilai tak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan secara sukarela.

    “Klien kami sudah temui beberapa kali, tapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.

    Hasandy menyebut permohonan eksekusi perdata sudah diterima PN Tanjungpinang hari ini. Sementara pengaduan pidana yang masuk ke Polresta Tanjungpinang sejak 6 April 2026 telah ditindaklanjuti.

    “Klien kami sudah diperiksa kemarin, 21 April,” katanya.

    Ia menegaskan langkah pidana diambil sesuai asas ultimum remedium.

    “Perusahaan yang tidak bayar upah lembur dan/atau memberi upah di bawah upah minimum ada ketentuan pidananya dalam UU Cipta Kerja,” tegas Hasandy.

    Saat ini dugaan tindak pidana tersebut tengah ditangani Unit Tipidter Reskrim Polresta Tanjungpinang.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pihak Polres Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Sidang Ditunda

    3 Juli 2026

    Dandim 0315/Tanjungpinang Hadiri Rakornis TMMD Ke-129 TA 2026, Matangkan Sinergi di Teluk Lobam

    2 Juli 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tekankan Pengabdian

    2 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Pinjaman 400 Miliar Kepri Diduga Sarat Kepentingan, Anggota DPRD Sebut Proyek Sudah “Terbagi” Sejak Awal

    By cindai6 Juli 20260
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Polemik pinjaman Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 400 miliar dari Bank…

    Wah.. Ada Apa Polres Bintan Banjir Papan Bunga?

    3 Juli 2026

    Pihak Polres Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Sidang Ditunda

    3 Juli 2026

    Dandim 0315/Tanjungpinang Hadiri Rakornis TMMD Ke-129 TA 2026, Matangkan Sinergi di Teluk Lobam

    2 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.