Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II Hampir 22 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Sumber Tak Berizin dan BBM Subsidi

    8 Juli 2026

    Wujud Syukur dan Perlindungan Dalam Bertugas, Satresnarkoba Gelar Doa Selamat

    7 Juli 2026

    Sigap! Satpolairud Polres Bintan Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Putus

    7 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 9 Tersangka Ditangkap
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 9 Tersangka Ditangkap

    cindaiBy cindai2 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026 yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K di Mapolresta Tanjungpinang. Kamis (02/04/2026)

    Dalam rilis tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 9 kasus narkotika selama periode bulan Maret dengan total 9 orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki, satu perempuan, dan empat di antaranya merupakan residivis. Para pelaku diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.

    Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota 2 kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 kasus, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur 3 kasus

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir (setara 112,20 gram)

    “Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS)”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K 

    Untuk tersangka inisial (AN), (RA), (P), (DC), (EW) dan (H) dijerat pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

    Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV / Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Satu Miliar)

    Untuk tersangka Inisial (MR) dan (R) dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

    Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V / Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VI / Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar)

    “Polresta Tanjungpinang tentunya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba”, pungkasnya (Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Wujud Syukur dan Perlindungan Dalam Bertugas, Satresnarkoba Gelar Doa Selamat

    7 Juli 2026

    Dandim 0315/Tanjungpinang Tinjau Progres Jembatan Beton Garuda di Bintan, Target Selesai Tepat Waktu

    7 Juli 2026

    Pihak Polres Tanjungpinang Absen Dalam Sidang Perdana Praperadilan, Sidang Ditunda

    3 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II Hampir 22 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Sumber Tak Berizin dan BBM Subsidi

    By cindai8 Juli 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jemaja Tahap II yang berlokasi di Desa…

    Wujud Syukur dan Perlindungan Dalam Bertugas, Satresnarkoba Gelar Doa Selamat

    7 Juli 2026

    Sigap! Satpolairud Polres Bintan Selamatkan Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Putus

    7 Juli 2026

    Dandim 0315/Tanjungpinang Tinjau Progres Jembatan Beton Garuda di Bintan, Target Selesai Tepat Waktu

    7 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.