Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    12 Maret 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru
    Hukum

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    cindaiBy cindai12 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:
    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 (Dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kejari Tanjungpinang melaksanakan mekanisme keadilan Restoratif menggunakan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025), merupakan yang pertama di wilayah Kepri.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus Kejati Kepri, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., dan Kajari Bintan Rusmin, S,H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, diikuti telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Selasa (10/03/2026).
    Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama sebagai berikut :
    1. Meli Agustin Binti Suarno melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Tanjungpinang (Tindak Pidana Penganiayaan) dan
    2. Miftahul  Rozaqi Efendi alias Zaqi  Bin Slamet  Efendi melanggar Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Tindak Pidana Penadahan).
    Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
    Dalam hal ini melalui usulan Kejaksaan untuk pertama kalinya wilayah hukum Kepri melaksanakan mekanisme keadilan restoratif melalui penerapan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025). (Mona/Red)
    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026–2029

    8 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    By cindai12 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 (Dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kejari Tanjungpinang…

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.